Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabarkan akan segera melantik pejabat pengganti Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Tri Djoko Sri Margianto. Orang yang ditunjuk untuk menggantikan Tri Djoko itu adalah Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi, Teguh Hendrawan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika mengatakan, Teguh akan dilantik menggantikan Tri Djoko. Seperti diketahui, Tri Djoko sendiri pada hari Selasa (1/12/2015) lalu mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan eselon II.
"Iya (Teguh akan dilantik). Jadi, (pelantikan) jam 11 siang," kata Agus, saat dihubungi wartawan, Kamis (3/12).
Agus menerangkan, nantinya posisi Teguh sebagai Wakadishubtrans akan diisi oleh Yani Wahyu yang saat ini masih menjabat sebagai Camat Penjaringan. Sedangkan yang menggantikan posisi Yani adalah Abdul Khalit yang saat ini masih menjadi Wakil Camat.
"Jadi hari ini ada tiga pejabat yang dilantik. Jam 11 siang di Balai Agung, dilantik oleh Pak Gubernur langsung," jelasnya.
Sebelumnya, Ahok telah mengatakan bahwa dirinya kapok memberikan jabatan di Kepala Dinas Tata Air kepada orang Dinas Pekerjaan Umum.
Selama menjadi Gubernur, Ahok sendiri tercatat sudah tiga kali merombak Kepala Dinas Tata Air. Ketiga orang Kadis yang dicopot masing-masing yakni Ery Basworo, Manggas Rudy Siahaan, serta Agus Priyono.
"Makanya kan sudah saya bilang, Kepala Dinas PU (sekarang namanya Dinas Tata Air), sudah saya ganti beberapa kali. Saya berpikir mau masukin (menjadi Kepala Dinas Tata Air) yang bukan orang PU (Dinas Tata Air), yang enggak ada hubungannya sama Dinas PU," kata Ahok kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi