Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 yang cepat tidak rentan korupsi.
Untuk itu ia meminta kepada Komite Pemantau Legislatif (Kopel) yang menyatakan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tidak akan maksimal apabila dikerjakan dalam waktu singkat, untuk bisa melihat KUA-PPAS 2016 DKI.
"Nggak juga. Kalau kami tak dipaksa dikebut (akan telat pengesahannya), dia mesti ingat, pemantau itu harus ingat dia ngerti nggak KUA-PPAS kami itu sudah seperti APBD," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Ahok juga meminta kepada masyarakat maupun LSM untuk melihat draf KUA-PPAS 2016 yang saat ini telah diunggah ke website www.jakarta.go.id. Di sana dikatakan Ahok penyusunannya sudah menyerupai APBD sehingga tidak perlu memerlukan waktu lama untuk membahasnya.
"Kamu buka deh, kalau dibuka KUA-PPAS DKI sama APBD Raperda persis sama. Jadi apa yang mau dibahas dikebut lagi? Begitu dia lihat langsung APBD nggak? Langsung," katanya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu yakin pembahasan KUA-PPAS 2016 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta akan lebih cepat. Terlebih ia telah melakukan penyisiran anggaran yang diusulkan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Saat melakukan penyisiran Ahok mengklaim menghemat anggaran sebesar Rp4 triliun dari masing-masing SKPD. Dan uang itu telah dialokasikan untuk pembangunan Rumah Susun.
"Kalau dulu tuh KUA-PPAS itu nggak ada angka. Cuma sebut plafon prioritas saja. Bangun Rumah Sakit, pendidikan, transportasi, kebersihan (sekarang sudah ada berapa anggaranya). Ini sekarang persis sampai lembar tiga," kata Ahok
Diberitakan sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menyebut APBD DKI tahun ini akan kembali rentan dengan anggaran siluman. Sebab Badan Anggaran DPRD DKI hanya memiliki waktu singkat untuk membahasnya.
"Ruang pembahasan terlalu singkat. Kita khawatirkan rentan praktik transaksional. Rentan disusupi program siluman," kata Abdullah.
Abdullah mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, pengesahan Peraturan Daerah APBD 2016 harus dilakukan 1 bulan sebelum tahun anggaran baru.
"Dan ini mengancam akan berjalan tugas pokok fungsi pelayanan publik dan pembangunan juga akan mengalami keterlambatan. Akan banyak efek domino," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih