Suara.com - Petugas Polres Metro Jakarta Pusat saat ini tengah menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sopir Transjakarta, Tutuq Wahyu Widodo (50), terhadap seorang wanita rekan kerjanya berninisial IR (21).
"Kejadiannya di dalam bis Transjakarta TJ0186 jurusan PGC-Harmoni Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Hendro Pandowo, di Jakarta, Kamis (2/12/2015).
Hendro menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat korban IR bertugas bersama pelaku Tutuq di dalam bus Transjakarta. Bus yang dalam keadaan kosong penumpang, saat itu berhenti di Halte Harmoni, pada Sabtu (28/11) sekitar pukul 21.40 WIB.
Disebutkan, korban saat itu berada pada posisi di samping kursi sopir Transjakarta yang dikemudikan tersangka pelaku.
"Tiba-tiba pelaku mencolek kemaluan korban sebanyak sekali, selama kurang lebih tiga detik," ungkap Hendro.
Hendro menuturkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa korban, seorang staf Transjakarta sebagai saksi bernama Wisnu, serta tersangka Tutuq.
Tersangka dijerat Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar