Jasa Raharja akan menyantuni dan menanggung keluarga korban kecelakaan maut Metromini vs KRL di pintu perlintasan kereta api di kawasan Tambora, Jakarta Barat. untuk korban luka akan mendapatkan pembiayaan dan satunan sebesar Rp10 juta, sedangkan korban meninggal menadapatkan Rp18 juta.
"Ya pasti kami akan memberikan pelayanan dan siap membiayai ataupun memberikan santunan kepada para korban kecelakaan ini. Makanya sekarang sedang kami data, dan semua jenazah akan dibawa ke sini untuk mempermudah kami mendatanya," kata Dedy Sudrajat Kepala Cabang Jasa Raharja Jakarta saat ditemui di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo, Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (6/12/2015).
"Santunan akan diberikan kepada ahli warisnya. Syaratnya membawa KTP dan akte kelahiran korban. Pokoknya yang membuktikan kalau mereka keluarga dari korban ini," kata Dedy.
Ditambahkan, untuk membantu keluarga korban mendapatkan informasi terkait pembiayaan dan santunan, PT Jasa Raharja akan membuka posko di RSCM.
"Kami membuka posko informasi di sini. Jadi kan kalau mau mendapat santunan atau pembiayaan bisa cari informasinya di posko kami di RSCM," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi