Suara.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapiaan Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan, peristiwa kecelakaan tragis antara KRL Commuter Line dengan Metromini 80 trayek Kalideres-Grogol di perlintasan kereta di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015), tidak disebabkan kesalahan prosedur operasional di pihaknya.
Ia menilai kecelakaan yang menewaskan 18 korban jiwa tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas di jalan raya, bukan kecelakaan kereta api.
"Saat terjadi kecelakaan itu kecelakaan di jalan raya, bukan kecelakaan perkeretaapiaan, sehingga apa yang terjadi kemarin itu diluar kesalahan prosedur dari kami," kata Hermanto saat ditemui di Gedung Kementerian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin ( 7/12/2015 ).
Hermanto menambahkan, dalam beberapa pasal dan peraturan pemerintah tentang angkutan jalan, setiap pengendara maupun pejalan kaki wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan.
Lebih lanjut, kata Hermanto, dalam UU nomor 22 pasal 296 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa para pengandara motor yang tidak berhenti saat ada kereta api melintas dapat dipidana.
"Kami meminta agar organda dapat menindak tegas bagi para pengemudi angkutan umum yang melanggar aturan dan juga dilihat apakah kendaraan layak Jalan," Hermanto.
Sebelumnya, sebuah KRL Commuter Line rute Kampung Bandan-Duri menabrak bus Metromini jurusan Kalideres-Grogol di perlintasan Angke, Jakarta Barat pada Minggu (6/12/2015) kemarin.
Diduga, sopir yang mengemudi bus Metromini penuh penumpang itu menerobos pintu perlintasan sehingga menyebabkan 18 orang meninggal dunia.
Tag
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT
-
Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD
-
Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi
-
FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen
-
Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri
-
Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional
-
Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan
-
Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah