Suara.com - Tak hanya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Aga Khan, Jumat (11/12/2015).
Pihak Novanto melaporkan Sudirman Said terkait bukti rekaman percakapan 'Papa Minta Saham' yang diserahkan ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR.
Aga menganggap bukti rekaman yang diserahkan ke MKD tidak otentik dan cenderung dianggap melanggar pasal 35 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE).
"Kita melaporkan SS (Sudirman Said) terkait UU ITE mengenai flashdisk yang ditunjukan SS dalam sidang MKD. Seolah-olah bb itu otentik (asli). Kita nggak tau barang bukti yang itu otentik apa tidak," kata Aga saat ditemui wartawan di kantor Sentra Pelayanan Kepolisn Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Menurutnya sebelum menyerahkan rekaman percakapan tersebut ke MKD, seharusnya Sudirman Said bisa melibatkan pakar IT untuk menguji kebenaran isi rekaman tersebut. Pasalnya, Aga menganggap rekaman percakapan tersebut merupakan rekaman yang dimiliki Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan dipinjamkan ke Sudirman Said untuk diserahkan ke MKD.
"Kan diajukan ada 2 rekaman, 20 dan 40 menit. Itu kan dari tangan Maroef, ke SS. Bukan dia rekam sendiri. Pemindahan alat bukti elektronik harus dilakukan ahli khusus, ahli forensik, ahli audio," katanya.
Aga mengaku sudah menyerahkan barang bukti berupa dokumen dari pemberitaan-pemberitaan di media massa yang menyangkut masalah rekaman percakapan 'Papa Minta Saham' yang menyeret nama Novanto.
"Hari ini kami serahkan link-link berita dan laporkan pasalnya. Ancaman hukumannya pidana 12 tahun penjara," katanya.
Namun, laporan tersebut ditolak lantaran kuasa hukum Novanto hanya membawa satu alat bukti. Aga mengaku akan melengkapi alat bukti tersebut pada Senin (14/12/2015) mendatang.
"Selama 3 jam kami diskusi ke polisi dan kami disuruh melengkapi salah satu alat bukti. Paling Senin lagi kita datang lagi," kata Aga.
Berita Terkait
-
Sudirman Said Mengaku Tak Dicecar soal Riza Chalid dalam Pemeriksaan Kasus Petral
-
Kasus Korupsi Petral, Sudirman Said Dicecar soal Pengadaan dan Penentuan Harga Minyak
-
Ditanya Statusnya Saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudirman Said: Sebagai Saksi
-
Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Legislator PDIP Tagih Kontribusi Nyata untuk Papua
-
Setoran Freeport ke Negara Turun Menjadi USD 2,6 Miliar pada 2026
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan