Suara.com - Pendeta Freddy Tobing mengharapkan ada mukjizat dari Tuhan kepada hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menjelang sidang pembacaan vonis terhadap pengacara Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) yang rencananya digelar Kamis (17/12/2015).
"Setiap pekan kami mengelar doa bersama agar vonis untuk Kaligis dengan penuh keadilan yang merupakan dambaan," kata Freddy Tobing di Jakarta, Minggu (13/12/2015).
Freddy yang merupakan Pendeta dari Gereja Protestan Indonesia Barat (GPIB) Paulus, Sunda Kelapa Jakarta Pusat itu mengatakan, pertimbangan hakim tentang pembelaan Kaligis juga harus diperhatikan.
Pernyataan tersebut terkait dua pekan lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kaligis dengan hukuman 10 tahun penjara karena dituduh memberikan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Freddy menambahkan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terhadap Kaligis, maka dirinya tidak pernah absen menghadiri sidang sejak awal hingga akhir.
Menurut dia, jaksa KPK telah menuntut Kaligis lebih tinggi ketimbang anak buahnya M. Yaghari Bastara alias Gerry, padahal Gerry merupakan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Medan, hal itu dianggap tidak adil.
Demikian pula, pengacara lain yang terkena OTT saja hanya dituntut paling tinggi selama 4,5 tahun, tapi mengapa Kaligis sampai 10 tahun.
Bahkan Freddy selalu berdoa bersama sebelum dan setelah sidang supaya diberikan keteguhan iman kepada hakim dan jaksa dalam menanggani perkara tersebut.
"Saya tidak bermaksud untuk mencampuri masalah hukum, tetap sebagai pemuka agama berhak untuk membimbing umat menuju ke arah yang lebih baik," katanya.
Dia mengatakan hakim harus juga mempertimbangkan Kaligis karena sebagai pakar dan salah satu dari sekian banyak profesor hukum di Indonesia yang telah berjasa sebagai guru besar sejumlah perguruan tinggi.
Demikian pula anggota Komisi III DPR RI dalam suatu acara resmi meminta keterangan dan masukan dari kantor OC Kaligis dalam pemilihan calon pimpinan (capim) KPK.
Hal tersebut, dia mengatakan bahwa merupakan salah satu pertimbangan hakim sebelum memutus vonis terhadap Kaligis yang usianya telah 74 tahun.
Sidang vonis terhadap Kaligis yang dibacakan anggota majelis hakim Kamis (10/12/2015) akhirnya ditunda hingga pekan depan karena hakim Ketua Sumpeno sedang menjalani perawatan akibat sakit.
Padahal sebelumnya, Kaligis mengakui dirinya bukan OTT oleh KPK tapi dituntut tinggi selama 10 tahun penjara dan dianggap penuh kebencian dan dendam.
Kaligis mengatakan dalam paket yang sama dengan hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan penitera Syamsir Yusfan dituntut masing-masing empat tahun dan 4,5 tahun, sedangkan sesuai KUHP dan yurisprudensi, mestinya dituntut setengah dari mereka. (Antara)
BACA JUGA:
Dedi Mulyadi: Saya Sudah Biasa Dibilang Kafir
Inilah Dampaknya Jika Pertambangan Freeport Ditutup
Dipecat Kompas Tv, 3 Wartawan Siap Tempuh Jalur Hukum
Hindari 4 Modus Pembobolan Data Kartu Kredit Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh