Suara.com - Pendeta Freddy Tobing mengharapkan ada mukjizat dari Tuhan kepada hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menjelang sidang pembacaan vonis terhadap pengacara Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) yang rencananya digelar Kamis (17/12/2015).
"Setiap pekan kami mengelar doa bersama agar vonis untuk Kaligis dengan penuh keadilan yang merupakan dambaan," kata Freddy Tobing di Jakarta, Minggu (13/12/2015).
Freddy yang merupakan Pendeta dari Gereja Protestan Indonesia Barat (GPIB) Paulus, Sunda Kelapa Jakarta Pusat itu mengatakan, pertimbangan hakim tentang pembelaan Kaligis juga harus diperhatikan.
Pernyataan tersebut terkait dua pekan lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kaligis dengan hukuman 10 tahun penjara karena dituduh memberikan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Freddy menambahkan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terhadap Kaligis, maka dirinya tidak pernah absen menghadiri sidang sejak awal hingga akhir.
Menurut dia, jaksa KPK telah menuntut Kaligis lebih tinggi ketimbang anak buahnya M. Yaghari Bastara alias Gerry, padahal Gerry merupakan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Medan, hal itu dianggap tidak adil.
Demikian pula, pengacara lain yang terkena OTT saja hanya dituntut paling tinggi selama 4,5 tahun, tapi mengapa Kaligis sampai 10 tahun.
Bahkan Freddy selalu berdoa bersama sebelum dan setelah sidang supaya diberikan keteguhan iman kepada hakim dan jaksa dalam menanggani perkara tersebut.
"Saya tidak bermaksud untuk mencampuri masalah hukum, tetap sebagai pemuka agama berhak untuk membimbing umat menuju ke arah yang lebih baik," katanya.
Dia mengatakan hakim harus juga mempertimbangkan Kaligis karena sebagai pakar dan salah satu dari sekian banyak profesor hukum di Indonesia yang telah berjasa sebagai guru besar sejumlah perguruan tinggi.
Demikian pula anggota Komisi III DPR RI dalam suatu acara resmi meminta keterangan dan masukan dari kantor OC Kaligis dalam pemilihan calon pimpinan (capim) KPK.
Hal tersebut, dia mengatakan bahwa merupakan salah satu pertimbangan hakim sebelum memutus vonis terhadap Kaligis yang usianya telah 74 tahun.
Sidang vonis terhadap Kaligis yang dibacakan anggota majelis hakim Kamis (10/12/2015) akhirnya ditunda hingga pekan depan karena hakim Ketua Sumpeno sedang menjalani perawatan akibat sakit.
Padahal sebelumnya, Kaligis mengakui dirinya bukan OTT oleh KPK tapi dituntut tinggi selama 10 tahun penjara dan dianggap penuh kebencian dan dendam.
Kaligis mengatakan dalam paket yang sama dengan hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan penitera Syamsir Yusfan dituntut masing-masing empat tahun dan 4,5 tahun, sedangkan sesuai KUHP dan yurisprudensi, mestinya dituntut setengah dari mereka. (Antara)
BACA JUGA:
Dedi Mulyadi: Saya Sudah Biasa Dibilang Kafir
Inilah Dampaknya Jika Pertambangan Freeport Ditutup
Dipecat Kompas Tv, 3 Wartawan Siap Tempuh Jalur Hukum
Hindari 4 Modus Pembobolan Data Kartu Kredit Ini
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku