Suara.com - Pendeta Freddy Tobing mengharapkan ada mukjizat dari Tuhan kepada hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menjelang sidang pembacaan vonis terhadap pengacara Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) yang rencananya digelar Kamis (17/12/2015).
"Setiap pekan kami mengelar doa bersama agar vonis untuk Kaligis dengan penuh keadilan yang merupakan dambaan," kata Freddy Tobing di Jakarta, Minggu (13/12/2015).
Freddy yang merupakan Pendeta dari Gereja Protestan Indonesia Barat (GPIB) Paulus, Sunda Kelapa Jakarta Pusat itu mengatakan, pertimbangan hakim tentang pembelaan Kaligis juga harus diperhatikan.
Pernyataan tersebut terkait dua pekan lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kaligis dengan hukuman 10 tahun penjara karena dituduh memberikan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Freddy menambahkan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terhadap Kaligis, maka dirinya tidak pernah absen menghadiri sidang sejak awal hingga akhir.
Menurut dia, jaksa KPK telah menuntut Kaligis lebih tinggi ketimbang anak buahnya M. Yaghari Bastara alias Gerry, padahal Gerry merupakan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Medan, hal itu dianggap tidak adil.
Demikian pula, pengacara lain yang terkena OTT saja hanya dituntut paling tinggi selama 4,5 tahun, tapi mengapa Kaligis sampai 10 tahun.
Bahkan Freddy selalu berdoa bersama sebelum dan setelah sidang supaya diberikan keteguhan iman kepada hakim dan jaksa dalam menanggani perkara tersebut.
"Saya tidak bermaksud untuk mencampuri masalah hukum, tetap sebagai pemuka agama berhak untuk membimbing umat menuju ke arah yang lebih baik," katanya.
Dia mengatakan hakim harus juga mempertimbangkan Kaligis karena sebagai pakar dan salah satu dari sekian banyak profesor hukum di Indonesia yang telah berjasa sebagai guru besar sejumlah perguruan tinggi.
Demikian pula anggota Komisi III DPR RI dalam suatu acara resmi meminta keterangan dan masukan dari kantor OC Kaligis dalam pemilihan calon pimpinan (capim) KPK.
Hal tersebut, dia mengatakan bahwa merupakan salah satu pertimbangan hakim sebelum memutus vonis terhadap Kaligis yang usianya telah 74 tahun.
Sidang vonis terhadap Kaligis yang dibacakan anggota majelis hakim Kamis (10/12/2015) akhirnya ditunda hingga pekan depan karena hakim Ketua Sumpeno sedang menjalani perawatan akibat sakit.
Padahal sebelumnya, Kaligis mengakui dirinya bukan OTT oleh KPK tapi dituntut tinggi selama 10 tahun penjara dan dianggap penuh kebencian dan dendam.
Kaligis mengatakan dalam paket yang sama dengan hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan penitera Syamsir Yusfan dituntut masing-masing empat tahun dan 4,5 tahun, sedangkan sesuai KUHP dan yurisprudensi, mestinya dituntut setengah dari mereka. (Antara)
BACA JUGA:
Dedi Mulyadi: Saya Sudah Biasa Dibilang Kafir
Inilah Dampaknya Jika Pertambangan Freeport Ditutup
Dipecat Kompas Tv, 3 Wartawan Siap Tempuh Jalur Hukum
Hindari 4 Modus Pembobolan Data Kartu Kredit Ini
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?