Suara.com - Drama kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto berakhir klimaks. Novanto akhirnya mundur setelah disedesak sana sini. Meski Novanto mengaku mundur dengan besar hati.
Selama sebulan lebih kasus ini 'digoreng' media. Awal skandal ini terbuka ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said mengaku ada pejabat yang mencatut nama presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk meminta saham dalam proses perpanjangan izin pengelolaan tambang emas di Papua oleh Freeport Indonesia. Dalam sebuah acara di TV berita itu, Sudirman berjanji akan mengadukan informasi itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Janji itu ditepati, 16 November 2015 Sudirman mengaku ke MKD dengan membawa transkip rekaman perbincangan antara Novanto, pengusaha perminyakan Reza Chalid, dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Dalam laporan itu, Sudirman mengatakan ketiganya bertemu di sebuah kawasan SCBD Jakarta pada 8 Juni 2015.
Berita heboh, Novanto pun berkelit membantah semua tuduhan Sudirman. Kehebohan terus terjadi setelah sidang etik MKD dimulai. Sudirman yang pertama kali dipanggil oleh MKD di DPR. Sudirman ditanya soal laporannya sampai hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan laporan. Sudirman membeberkan semua peristiwa 'Papa Minta Saham'.
Sudirman mengaku mendapatkan rekaman perbincangan Novanto, Riza dan Maroef dari Maroef sendiri. Saat menghadiri sidang itu, Maroef pun mengaku sengaja merekamannya. Lalu dia menyerahkan rekaman itu ke Sudirman.
Desakan 'papa' mundur
Banyak pihak yang ingin Novanto legowo untuk mundur dari kursi ketua DPR. Anggota DPR lintas fraksi deklarasi bersama untuk menyelamatkan DPR atau #SaveDPR. Ada sekitar 30 anggota dewan yang menghadiri acara deklarasi sekaligus aksi keprihatinan dengan mengenakan kain hitam bertuliskan #SaveDPR di lengan kiri.
Lainnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Novanto harus mundur dari jabatannya jika Mahkamah Dewan Kehormatan memutuskan dia bersalah karena meminta jatah saham.
"Ya harus mundur. Ini kan keputusan. Bukan imbauan. Keputusan mahkamah namanya. Ya, begitu memutuskan mahkamah jatuh. Kan begitu bunyi undang-undangnya. Aturannya begitu," kata Wapres Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Keputusan MKD, menurut Wapres JK, harus dipatuhi anggota dewan yang dilaporkan atas penyalahgunaan wewenang dan kode etik sebagai anggota DPR.
Begitu juga Presiden Joko Widodo. Meski tidak tersirat meminta Novanto mundur, Jokowi menaruh harapan besar kepada Mahkamah Kehormatan Dewan bisa menangkap suara rakyat sehingga keputusan kasus etik Novanto mencerminkan keinginan rakyat Indonesia.
Namun saat itu MKD dicurigai kongkalikong untuk menyelamatkan Novanto. Pengamat politik Yunarto Wijaya yang mencurigai itu. Hal itu disampaikan Yunarto setelah menyaksikan proses penyampaian pandangan etik masing-masing anggota mahkamah terhadap kasus Novanto.
Itu sebabnya, Yunarto tidak heran ada sebagian anggota MKD yang menjatuhkan sanksi berat kepada Novanto. Tujuannya agar dibentuk panel untuk mengusut kasus Novanto sehingga kasusnya akan panjang lagi.
Saat itu, Anggota MKD yang setuju memberikan sanksi berat ke Novanto adalah Prakosa (PDI Perjuangan), Sukiman (PAN), Dimyati Natakusumah (PPP), dan Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman (Gerindra), Adies Kadir (Golkar), dan Ridwan Bae (Golkar).
Sedangkan sembilan anggota MKD yang memberikan sanksi tingkat sedang yaitu Darizal Basir (Demokrat), Guntur Sasongko (Demokrat), Risa Mariska (PDI Perjuangan), Maman Imanulhaq (PKB), Victor Laiskodat (Nasional Demokrat), Sukiman (PAN), A. Bakri (PAN), Syarifuddin Sudding (Hanura), dan Junimart Girsang (PDI Perjuangan).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor