Anggota DPR Komisi I Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menilai, orang yang seharusnya mengisi kekosongan jabatan Ketua DPR adalah dari Fraksi Golkar. Sesuai dengan pasal 87 ayat 4 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bila salah seorang Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya maka penggantinya berasal dari partai politik yang sama.
"Ya kalau setahu saya berdasarkan UU MD3 penggantinya yang baru tinggal insert saja yang sekarag ini ketuanya dari Golkar mundur, besok dari Golkar tinggal lapor saja untuk pengesahan," ujar Sukamta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Mengenai kocok ulang pimpinan DPR yang mengundurkan diri , kata Sukamta tidak ada tercantum dalam Undang-undang MD3. Pasalnya kata Sukamta, jjka pergantian Ketua DPR tidak dilakukan, ditakutkan terjadi kegaduhan politik.
"Saya fikir itu tidak ada dasarnya. Saya harap kegaduhan tidak berkepanjangan dan harus segera diakhiri. Harusnya segera mengganti pimpinan DPR, jangan dibiarkan kosong," tandasnya.
Berita Terkait
-
MK Tolak Gugatan Pilgub Papua, Begini Reaksi Golkar
-
Golkar Usul Pengendalian Medsos Lewat SIM Card, Bukan Batasi Akun
-
PKS Sentil Pejabat di Maulid Nabi: Gaya Hidup Mewah Bikin Rakyat Hilang Kepercayaan
-
Benarkah Puteri Komarudin Jadi Menpora? Misbakhun: Mudah-mudahan Jadi Berkah
-
Anak Ade Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo? Idrus Marham Ngarep Kader Golkar Isi Kursi Menpora Lagi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO