Suara.com - Kursi jabatan Ketua DPR kini kosong setelah ditinggalkan Setya Novanto yang mengundurkan diri karena tersandung kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo saat bertemu Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Firman Subagio mengatakan mengacu pada UU MD3 Pasal 87 ayat 4 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pengganti pimpinan DPR yang mundur adalah anggota dari fraksi yang sama.
"Kalau sesuai mekanisme dengan UU MD3, penggantinya itu harus Golkar," ujar Firman di gedung Nusantara II, DPR, Kamis (17/12/2015).
Firman menambahkan pimpinan DPR harus segera menggelar rapat untuk menentukan pengganti Novanto.
"Harapan kami tidak usah menunggu lima hari. Kalau hari ini bisa diputuskan dan besok bisa mengurus surat, pada pimpinan," katanya.
Terkait dengan wacana kocok ulang pimpinan DPR dengan konsekwensi merevisi UU MD3, Firman tidak setuju.
"Kita sudah capek DPR revisi UU MD3. Ini bisa menimbulkan anggapan masyarakat ke DPR jadi buruk. Kita ikuti proses yang ada, jangan sampai DPR bermain di MD3 lagi. Nanti orang bosan," ujar Firman.
Novanto mundur pada Rabu (16/12/2015) sebelum Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan kasusnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total
-
Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok