Rapat paripurna membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo. Dalam laporannya Ketua Pansus Pelindo Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pihaknya telah menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Direktur Utama PT Pelindo RJ Lino, dalam perpanjangan kontrak PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), yang bekerja sama dengan perusahaan asal Hong Kong Hutchison Port Holidings (HPH).
"Tata kelola dalam perpanjangan JICT termasuk pelanggaran hukum yang sangat serius dan sangat merugikan negara " ujar Rieke dalam laporan sidang paripurna, Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Kata Rieke, ditemukannya pelanggaran dalam perpanjangan kontrak PT JICT yang dilakukan Dirut Pelindo II atas izin Menteri BUMN. Kata Rieke, Rini telah melakukan pembiaran dan melakukan pelanggaran perundang-undangan dan tidak melakukan tugasnya sesuai dengan Pasal 14 ayat satu.
"Pansus Pelindo mendapatkan fakta baik dari Menteri BUMN dan Dirut Pelindo II telah bertindak dengan tidak memenuhi azas umum pemerintahan yang baik, bahkan tidak mematuhi keputusan MK UU 17/2008,UU 17/2003/UU 19/2003, UU 1/2004 dan UU anti KKN dan peraturan perundangan termasuk mengabaikan keputusan Panja Aset BUMN," katanya.
Dengan adanya pelanggaran tersebut yang dilakukan Dirut Pelindo, Indonesia mengalami kerugian dalm perpanjangan kontrak PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), yang bekerja sama dengan perusahaan asal Hong Kong Hutchison Port Holidings (HPH).
"Jika pemerintah Indonesia tidak menghentikan perpanjangan kontrak JICT maka Indonesia akan mengalami kerugian Rp 11,85 triliun," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan dan Junjung Tinggi HAM
-
Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Bagaimana dengan Roy Suryo?
-
Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut
-
Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Penumpang Diperiksa Polisi
-
Disebut Paling Bahagia, Indonesia Justru Dibayangi Tingkat Kemiskinan Tertinggi Versi Bank Dunia
-
FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea
-
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
-
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
-
Istana Bicara Soal RUU Anti Propaganda Asing, Berpotensi Bungkam Kritik?
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara