Suara.com - Manajemen PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) XIV (14) Maluku - Papua mengungkapkan proses operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Holtekam, Jayapura, masih terhambat pembebasan tanah. Ada 12 titik jaringan yang terhambat.
"Kita mengalami keterlambatan sehingga sekarang ini ada beberapa proyek kita yang belum bisa beroperasi karena belum bebasnya beberapa tanah. Kami mengalami itu dari Holtekam ke Jayapura, dari tower 38 hingga 40," kata pihak manajemen, Hendrison Lumban Raja di Jayapura, Minggu (20/12/2015).
"Kami belum bisa bekerja disana karena masih ada hambatan dari masyarakat. Melalui ini kami memohon masyarakat untuk mengikhlaskan tanahnya agar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikkan di Papua dan listrik bisa lebih handal lagi," sambungnya.
Pihaknya meminta pemilik legowo melepas lahan mereka. Jika tidak akan mengganggu pasokan listri di sana. Sebab beban kebutuhan listrik terus bertambah.
"pertumbuhan permintaan itu yang kita antisipasi dengan pembangunan pembangkit yang baru, tapi kami mengalami kendala dalam pembangunan pembangkit yang baru, masyarakat masih sering melakukan pemalangan yang menghalangi pembangunan itu sendiri," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Nelayan di Papua Diberi Bantuan Ponsel Canggih untuk Melaut
-
6 Lembaga Jasa Keuangan Kucurkan Kredit Rp12 Triliun Untuk PLN
-
Masyarakat dan Tokoh Papua Desak Setnov Dicopot dari Posisinya
-
PLN Peringkat I Sebagai BUMN yang Terapkan Keterbukaan Informasi
-
Terlibat Pencurian Listrik, Polisi Tangkap Eks Pegawai PLN
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak