Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak terjebak pada kepentingan politik PDIP dan mengorbankan iklim investasi yang mulai membaik.
Pakar Hukum Pidana dan Tindak Pidana Korupsi LKBH FH Universitas Pelita Harapan Dr. Jamin Ginting, menanggapi rekomendasi Pansus Pelindo II yang meminta presiden mencopot Meneg BUMN Rini Soemarno, Dirut Pelindo II RJ Lino dan membatalkan kerjasama investasi antara Pelindo II dan Hutchison Port Holding (HPH) di JICT.
"Sangat jelas terlihat motif utama pembentukan Pansus Pelindo II adalah mencopot meneg BUMN. Jika kepentingan seperti ini diakomodir, iklim investasi kita akan rusak dan kebijakan ekonomi Presiden bakal gagal total," tegas Jamin pada wartawan, Sabtu (19/12/2015).
Menurut Jamin, dari hasil rekomendasi dan data-data yang disampaikan, sangat jelas terlihat bahwa Pansus Pelindo II telah gagal untuk membuktikan alasan pembentukan pansus ini, yaitu dugaan adanya penyimpangan di Pelindo II.
Bahkan terkait perpanjangan kontrak JICT, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya telah menegaskan tidak adanya kerugian negara dan hasil lembaga itu mengikat.
"Presiden harus melihat masalah ini secara utuh. Jangan sampai kepentingan partai mengalahkan kepentingan ekonomi nasional," tegasnya.
Dalam situasi ekonomi yang sulit saat ini, lanjut Jamin, pemerintah mestinya bisa memberikan kepastian hukum terhadap para investor. Termasuk invetor asing yang telah terbukti memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.
Di sektor pelabuhan kerjasama Pelindo II dan HPH terbukti telah meningkatkan standar layanan dan kapasitas JICT hingga berkelas dunia. Saat ini kapasitas terminal JICT mencapai 2,6 juta TEUs, meningkat tajam dibandingkan saat masih dikelola Pelindo II sendiri di tahun 1999 sekitar 1,4 juta TEUs.
Kerjasama dengan pihak investor asing dalam pengusahaan kegiatan pelabuhan adalah hal yang wajar. Termasuk kerjasama Pelindo II dengan HPH di JICT. Hal ini disampaikan oleh Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi. "Kerjasama dan perpanjangan itu merupakan hal biasa dan diakukan di semua Pelindo. Saya heran kenapa hanya JICT saja yang dipersoalkan?” ujar Rusdi.
Sebelumnya Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino mengungkapkan bahwa banyak fakta yang disembunyikan oleh Pansus Pelindo II. Misalnya soal dugaan pelanggaran UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. soal pelanggaran UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. BPK tidak mempermasalahkan implementasi Pasal 344 ayat (3) terkait konsesi dalam proses perpanjangan kerja sama pengelolaan JICT dan TPK Koja.
UU 17/2008 Pasal 344 ayat 3 hanya menunjuk Pasal 90 terkait lingkup Badan Usaha Pelabuhan, mengatur secara tegas bahwa pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh badan usaha milik negara (BUMN) Kepelabuhanan tetap diselenggarakan oleh BUMN kepelabuhanan dimaksud. Ketentuan ini memberikan pelimpahan secara langsung kepada Pelindo I, II, III, dan IV dalam penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pelabuhan.
Artinya, Undang-Undang Pelayaran khususnya Pasal 344 menyatakan bahwa Pelindo I, II,III dan IV mendapat perlakuan khusus berupa konsesi yang diberikan langsung oleh undang-undang (concession by law).
"Jika perpanjangan JICT dianggap tidak sah karena dilakukan sebelum mendapat konsesi, maka pengelolaan pelabuhan oleh Pelindo I, II, III, dan IV sejak 2011 sampai dengan November 2015 juga dapat dianggap ilegal,” kata Lino.
Perpanjangan kontrak JICT juga memberikan keuntungan optimal kepada Pelindo II. Pada kontrak lama pendapatan tertinggi Pelindo dari JICT hanya USD 76 juta (2013). Namun, dengan kontrak baru Pelindo II sudah mengantongi biaya sewa sebesar USD 85 juta per tahun, belum termasuk dividen. Pelindo juga akan mengelola terminal II JICT.
Selain itu, Pelindo juga masih mendapat pembayaran uang muka kontrak (upfront fee) sebesar USD 215 juta. HPH pun mau menaikkan biaya sewa lebih dari dua kali lipat menjadi USD 85 juta dari sebelumnya USD 45 juta per tahun. Pembayaran upfront fee dan penaikan biaya sewa itu dilakukan 4 tahun sebelum kontrak berakhir di 2019.
Berita Terkait
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh
-
Dokter Tifa Sebut Jokowi Hanya Bisa Dihancurkan Orang Gila
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
-
Survei: 83,5% Publik Puas Kinerja Prabowo, Program Energi Bahlil Bikin Hemat Triliunan
-
Menteri ESDM Bahlil Jelaskan Aturan Baru Soal Perpanjangan IUPK, Ini Syarat Lengkapnya!
-
Kenapa Indonesia Panas Banget? Ini Jawaban Lengkap dari BMKG
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
-
Bukan Feodalisme, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cium Tangan Kiai Itu Warisan Adab
-
Semarang Peringati Pertempuran Lima Hari, Generasi Muda Didorong Memaknai Patriotisme
-
Baru Sebulan Menjabat, Purbaya Jadi Menteri Paling Bersinar di Kabinet Prabowo-Gibran
-
Lewat Creative Financing, Dampak Pengurangan DBH untuk Jakarta Bakal Terminimalisir
-
Politik Pangan Nasional, SPI Ungkap Dugaan Pelemahan Bapanas Demi Impor