Suara.com - Sebuah pengadilan di India telah menjatuhkan hukuman mati pada tujuh orang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di bulan Februari 2015. Sang korban adalah seorang perempuan asal Nepal.
Awalnya, korban yang berusia 28 tahun menderita depresi dan telah menjalani pengobatan. Namun ketika dia pergi menghilang di negara bagian Haryana Utara.
Tiga hari kemudian, tubuhnya berhasil ditemukan di sebuah lapangan. Hasil autopsi mengungkapkan bahwa dia diperkosa beramai-ramai. Ditubuhnya ditemukan batu, pisau dan tongkat yang tertancap masuk ke dalam dirinya.
Hakim perempuan yang menjatuhkan vonis mengatakan dia ingin mengirim pesan yang kuat kepada publik.
"Saya memberikan penghargaan berupa hukuman mati untuk semua terdakwa dalam kasus ini. Mereka harus digantung sampai mati," kata Hakim Seema Singhal, menurut Hindustan Times, Senin (21/12/2015).
"Selain petugas pengadilan, saya juga manusia dan bisa mendengar erangan korban," tambah Hakim Singhal.
"Perempuan masih menghadapi kejahatan dan diskriminasi dari laki-laki dalam masyarakat kita dan kita masih melihat bias gender dalam sistem kami, tetapi penghakiman harus mengirim pesan yang kuat kepada orang-orang dan itu adalah kebutuhan yang terjamin."
Penyerang menuduh kedelapan, di bawah umur, sedang diadili di pengadilan anak-anak. Seorang tersangka kesembilan bunuh diri segera setelah penangkapannya.
Korban telah melakukan perjalanan ke Rohtak di negara bagian Haryana beberapa bulan sebelum serangan. Untuk tinggal bersama kakaknya sementara waktu dimana ia sedang menjalani pengobatan untuk depresi di rumah sakit setempat.
Dokter yang melakukan pemeriksaan post mortem mengatakan India saluran NDTV pada saat ia "pernah melihat kasus mengerikan" dalam karir 29 tahun yang panjang.
Hukuman mati datang pada hari yang sama bahwa pengadilan atas India menolak banding terhadap pelepasan penyerang termuda di geng-perkosaan fatal seorang mahasiswa di New Delhi pada 2012.
Kasus itu berupa pemerkosaan terhadap Jyoti Singh, yang sedang melakukan perjalanan di bus dengan teman laki-laki. Peristiwa ini memicu kemarahan publik yang besar di India. Bungsu dari penyerangnya dihukum tiga tahun - maksimum yang diizinkan untuk minor di bawah hukum India.
Ibu korban Singh Asha, yang mengungkapkan nama putrinya, memimpin protes selama akhir pekan.
Peristiwa kekerasan seksual di India telah berkembang menjadi problem yang sangat serius dan mendorong pemerintah untuk memperketat hukum. Tetapi para ahli mengatakan hukum yang lebih keras telah gagal untuk menurunkan jumlah kasus pemerkosaan dan serangkaian kejahatan seksual terus terjadi dengan intensitas yang tinggi. (BBC)
Berita Terkait
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
-
Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!