Suara.com - Sebuah pengadilan di India telah menjatuhkan hukuman mati pada tujuh orang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di bulan Februari 2015. Sang korban adalah seorang perempuan asal Nepal.
Awalnya, korban yang berusia 28 tahun menderita depresi dan telah menjalani pengobatan. Namun ketika dia pergi menghilang di negara bagian Haryana Utara.
Tiga hari kemudian, tubuhnya berhasil ditemukan di sebuah lapangan. Hasil autopsi mengungkapkan bahwa dia diperkosa beramai-ramai. Ditubuhnya ditemukan batu, pisau dan tongkat yang tertancap masuk ke dalam dirinya.
Hakim perempuan yang menjatuhkan vonis mengatakan dia ingin mengirim pesan yang kuat kepada publik.
"Saya memberikan penghargaan berupa hukuman mati untuk semua terdakwa dalam kasus ini. Mereka harus digantung sampai mati," kata Hakim Seema Singhal, menurut Hindustan Times, Senin (21/12/2015).
"Selain petugas pengadilan, saya juga manusia dan bisa mendengar erangan korban," tambah Hakim Singhal.
"Perempuan masih menghadapi kejahatan dan diskriminasi dari laki-laki dalam masyarakat kita dan kita masih melihat bias gender dalam sistem kami, tetapi penghakiman harus mengirim pesan yang kuat kepada orang-orang dan itu adalah kebutuhan yang terjamin."
Penyerang menuduh kedelapan, di bawah umur, sedang diadili di pengadilan anak-anak. Seorang tersangka kesembilan bunuh diri segera setelah penangkapannya.
Korban telah melakukan perjalanan ke Rohtak di negara bagian Haryana beberapa bulan sebelum serangan. Untuk tinggal bersama kakaknya sementara waktu dimana ia sedang menjalani pengobatan untuk depresi di rumah sakit setempat.
Dokter yang melakukan pemeriksaan post mortem mengatakan India saluran NDTV pada saat ia "pernah melihat kasus mengerikan" dalam karir 29 tahun yang panjang.
Hukuman mati datang pada hari yang sama bahwa pengadilan atas India menolak banding terhadap pelepasan penyerang termuda di geng-perkosaan fatal seorang mahasiswa di New Delhi pada 2012.
Kasus itu berupa pemerkosaan terhadap Jyoti Singh, yang sedang melakukan perjalanan di bus dengan teman laki-laki. Peristiwa ini memicu kemarahan publik yang besar di India. Bungsu dari penyerangnya dihukum tiga tahun - maksimum yang diizinkan untuk minor di bawah hukum India.
Ibu korban Singh Asha, yang mengungkapkan nama putrinya, memimpin protes selama akhir pekan.
Peristiwa kekerasan seksual di India telah berkembang menjadi problem yang sangat serius dan mendorong pemerintah untuk memperketat hukum. Tetapi para ahli mengatakan hukum yang lebih keras telah gagal untuk menurunkan jumlah kasus pemerkosaan dan serangkaian kejahatan seksual terus terjadi dengan intensitas yang tinggi. (BBC)
Berita Terkait
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis