News / Nasional
Senin, 01 Desember 2025 | 16:15 WIB
Rapat pembahasan RUU Penyesuaian Pidana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025). (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengecualian Pasal 251 KUHP terkait pemberian obat penggugur kandungan dalam RUU Penyesuaian Pidana.
  • Pengecualian ini berlaku bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual dengan usia kehamilan maksimal 14 minggu atau kondisi medis darurat.
  • Kesepakatan ini dicapai dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/12/2025), untuk menyelaraskan aturan hukum aborsi.

Suara.com - Pemerintah bersama DPR RI menyepakati penambahan klausul pengecualian dalam pelaksanaan Pasal 251 KUHP melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. 

Kesepakatan ini memastikan bahwa pemberian obat penggugur kandungan kepada perempuan korban pemerkosaan atau kekerasan seksual tertentu tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana.

Hal tersebut dicapai dalam rapat pembahasan RUU Penyesuaian Pidana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Awalnya, Tim Badan Keahlian DPR RI memaparkan bahwa Pasal 251 dalam KUHP yang berlaku saat ini mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memberi obat dan meminta perempuan mengonsumsinya untuk menggugurkan kandungan. 

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal kategori IV.

"Ayat 2, jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 huruf f,” demikian dipaparkan Tim Badan Keahlian dalam rapat tersebut.

Merespons hal itu, Fraksi Nasdem mengusulkan penambahan ketentuan atau ayat baru dalam RUU Penyesuaian Pidana. 

Usulan ini bertujuan memberikan pengecualian hukum jika obat tersebut diberikan kepada korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan, dengan batas usia kehamilan tidak lebih dari 14 minggu, atau karena adanya kondisi kedaruratan medis.

"Usulan tambahan Ayat 3 (lewat RUU Penyesuaian Pidana), perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain, yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak lebih dari 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis,” lanjut paparan Tim Badan Keahlian.

Baca Juga: Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan dukungan penuh dari pemerintah. 

Menurutnya, penambahan ayat pengecualian ini penting agar aturan hukum menjadi selaras (inline) dengan pasal-pasal lain yang mengatur tentang aborsi aman bagi korban kekerasan seksual.

"Kemudian usulan dari Nasdem dan PAN kami setuju untuk ditambahkan ayat 3. Sehingga itu nanti dia inline dengan pasal tentang aborsi yang ada di dalam pasal lainnya. Jadi benar memang seperti itu. Kami setuju. Terima kasih,” kata Eddy.

Load More