- Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengecualian Pasal 251 KUHP terkait pemberian obat penggugur kandungan dalam RUU Penyesuaian Pidana.
- Pengecualian ini berlaku bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual dengan usia kehamilan maksimal 14 minggu atau kondisi medis darurat.
- Kesepakatan ini dicapai dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/12/2025), untuk menyelaraskan aturan hukum aborsi.
Suara.com - Pemerintah bersama DPR RI menyepakati penambahan klausul pengecualian dalam pelaksanaan Pasal 251 KUHP melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.
Kesepakatan ini memastikan bahwa pemberian obat penggugur kandungan kepada perempuan korban pemerkosaan atau kekerasan seksual tertentu tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana.
Hal tersebut dicapai dalam rapat pembahasan RUU Penyesuaian Pidana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Awalnya, Tim Badan Keahlian DPR RI memaparkan bahwa Pasal 251 dalam KUHP yang berlaku saat ini mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memberi obat dan meminta perempuan mengonsumsinya untuk menggugurkan kandungan.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal kategori IV.
"Ayat 2, jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 huruf f,” demikian dipaparkan Tim Badan Keahlian dalam rapat tersebut.
Merespons hal itu, Fraksi Nasdem mengusulkan penambahan ketentuan atau ayat baru dalam RUU Penyesuaian Pidana.
Usulan ini bertujuan memberikan pengecualian hukum jika obat tersebut diberikan kepada korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan, dengan batas usia kehamilan tidak lebih dari 14 minggu, atau karena adanya kondisi kedaruratan medis.
"Usulan tambahan Ayat 3 (lewat RUU Penyesuaian Pidana), perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain, yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak lebih dari 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis,” lanjut paparan Tim Badan Keahlian.
Baca Juga: Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan dukungan penuh dari pemerintah.
Menurutnya, penambahan ayat pengecualian ini penting agar aturan hukum menjadi selaras (inline) dengan pasal-pasal lain yang mengatur tentang aborsi aman bagi korban kekerasan seksual.
"Kemudian usulan dari Nasdem dan PAN kami setuju untuk ditambahkan ayat 3. Sehingga itu nanti dia inline dengan pasal tentang aborsi yang ada di dalam pasal lainnya. Jadi benar memang seperti itu. Kami setuju. Terima kasih,” kata Eddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG