Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat dalam lima tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, meningkat. Parahnya, kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi.
Itu sebabnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak merekomendasikan 10 aksi perlindungan anak tahun tahun 2016.
Pertama, kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Selasa (22/12/2015), memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. Komisi mendorong Presiden Joko Widodo untuk menetapkan segala bentuk kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) ke dalam peraturan pengganti undang-undang tentang pemberatan kebiri melalui suntik kimia.
Kedua, untuk memaksimalkan pidana pokok kejahatan seksual terhadap anak. Komnas Anak bertemu dengan Komisi tiga DPR untuk mendorong dan memberikan masukan agar menetapkan segala bentuk kekerasan terhadap anak dan penghilangan paksa hak hidup anak ke dalam ketentuan RUU KUHP sebagai kejahatan luar biasa.
Ketiga, mendorong Presiden segera mewujudkan Inpres Nomor 05 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual.
Keempat, Komnas Anak segera membentuk Tim Reaksi Cepat perlindungan anak di seluruh Indonesia yang berbasis masyarakat dan secara organisasi melekat di Lembaga Perlindungan Anak di masing-masing daerah, bekerja sama dengan mitra strategis kepolisian RI di seluruh Indonesia.
Kelima, Komnas Anak segera mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat pengesahan perppu tentang pemberatan hukum kebiri melalui suntik kimia bagi predator kejahatan seksual terhadap anak.
Keenam, Komnas Anak segera mengagendakan pertemuan dengan Presiden untuk meminta dan mendorong kesediaannya menerbitkan Keputusan Presiden tentang hari anti kekerasan terhadap anak.
Ketujuh, untuk memastikan hak-hak anak yang dilahirkan daru perkawinan sirih, khususnya di perdataan anak, karena perkawinan sirih akan berdampak pada anak.
Kedelapan, mendorong pemerintah pusat dan daerah melaksanakan percepatan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam penanganan dan perlindungan anak yang berhadapan hukum.
Kesembilan, untuk mendukung hukuman terhadap pelaku kekerasan. Komisi mendukung Presiden segera mengeluarkan perppu tentang kebiri melalui suntik kimia.
Dan kesepuluh, mengimbau agar keluarga Indonesia menciptakan lingkungan rumah dan keluarga yang ramah anak sebagai upaya pencegahan dan menjauhkan anak dari korban kekerasan seksual.
"Dari pihak KNPA akan terus memastikan keadilan hukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena kejahatan ini sudah bukan kejahatan biasa lagi, tetapi sudah kejahatan luar biasa," kata Arist. (Rey Reiza Violleta)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera