Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat dalam lima tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, meningkat. Parahnya, kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi.
Itu sebabnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak merekomendasikan 10 aksi perlindungan anak tahun tahun 2016.
Pertama, kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Selasa (22/12/2015), memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. Komisi mendorong Presiden Joko Widodo untuk menetapkan segala bentuk kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) ke dalam peraturan pengganti undang-undang tentang pemberatan kebiri melalui suntik kimia.
Kedua, untuk memaksimalkan pidana pokok kejahatan seksual terhadap anak. Komnas Anak bertemu dengan Komisi tiga DPR untuk mendorong dan memberikan masukan agar menetapkan segala bentuk kekerasan terhadap anak dan penghilangan paksa hak hidup anak ke dalam ketentuan RUU KUHP sebagai kejahatan luar biasa.
Ketiga, mendorong Presiden segera mewujudkan Inpres Nomor 05 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual.
Keempat, Komnas Anak segera membentuk Tim Reaksi Cepat perlindungan anak di seluruh Indonesia yang berbasis masyarakat dan secara organisasi melekat di Lembaga Perlindungan Anak di masing-masing daerah, bekerja sama dengan mitra strategis kepolisian RI di seluruh Indonesia.
Kelima, Komnas Anak segera mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat pengesahan perppu tentang pemberatan hukum kebiri melalui suntik kimia bagi predator kejahatan seksual terhadap anak.
Keenam, Komnas Anak segera mengagendakan pertemuan dengan Presiden untuk meminta dan mendorong kesediaannya menerbitkan Keputusan Presiden tentang hari anti kekerasan terhadap anak.
Ketujuh, untuk memastikan hak-hak anak yang dilahirkan daru perkawinan sirih, khususnya di perdataan anak, karena perkawinan sirih akan berdampak pada anak.
Kedelapan, mendorong pemerintah pusat dan daerah melaksanakan percepatan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam penanganan dan perlindungan anak yang berhadapan hukum.
Kesembilan, untuk mendukung hukuman terhadap pelaku kekerasan. Komisi mendukung Presiden segera mengeluarkan perppu tentang kebiri melalui suntik kimia.
Dan kesepuluh, mengimbau agar keluarga Indonesia menciptakan lingkungan rumah dan keluarga yang ramah anak sebagai upaya pencegahan dan menjauhkan anak dari korban kekerasan seksual.
"Dari pihak KNPA akan terus memastikan keadilan hukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena kejahatan ini sudah bukan kejahatan biasa lagi, tetapi sudah kejahatan luar biasa," kata Arist. (Rey Reiza Violleta)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka