Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat terdapat 2.898 laporan kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, baik berupa pengaduan langsung maupun tidak langsung seperti dalam bentuk surat.
"59,30 persen kekerasan seksual dan selebihnya 40,70 persen kekerasan fisik," kata Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Samsul Ridwan dalam konferensi pers di kantor Media Center Komnas Perlindungan Anak, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2015).
Sebanyak 62 persen kasus kekerasan anak terjadi di lingkungan terdekat, keluarga, dan lingkungan sekolah. Selebihnya, 38 persen, kasus terjadi di ruang publik, seperti tempat bermain anak, tempat perbelanjaan, bahkan di ruang terbuka hijau.
Jumlah kasus tersebut meningkat dalam lima tahun terakhir.
Menurut data Pusat Data dan Informasi Komnas PA tahun 2010 Komnas PA menerima pengaduan sebanyak 2.046 kasus kekerasan terhadap anak, 52 persen di antaranya kasus kejahatan seksual.
Pada tahun 2012 tercatat sebanyak 2.637 kasus, 62 persen di antaranya kasus kejahatan seksual.
Tahun 2013 tercatat meningkat lagi menjadi 2,679 kasus, 54 persen di antaranya kasus kejahatan seksual.
Kemudian tahun tahun 2014 tercatat 2. 737 kasus kejahatan terhadap anak, 53 persen di antaranya kasus kekerasan seksual. (Rey Reiza Violleta)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Sambutan Istimewa untuk Presiden Belarus, Dari Pasukan Berkuda hingga Bermalam di Istana Negara
-
Bupati Purwakarta Minta Maaf soal Lagu Lalaki Langit Viral, Sebut Tak Bermaksud Rendahkan Wanita
-
Prancis Dilanda Kebakaran Hebat, Lahan 700 Hektare Terbakar saat Cuaca Ekstrem
-
Dugaan Kekerasan terhadap Dokter Muda di NTT Diminta Diusut Transparan
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
-
Polemik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta, Disindir Rossa hingga Disomasi LBH Jabar
-
Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis
-
Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei
-
Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang