Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelaksanaan pilkada serentak untuk dua daerah yang sempat tertunda, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fak-Fak dilaksanakan Januari 2016.
"Karena sudah ada keputusan tetap (dari MA), maka kami mengeluarkan perintah kepada teman-teman di Kalimantan Tengah dan Fak-Fak menyelenggarakan pemungutan suara pada Januari 2016," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Selasa (29/12/2015) malam.
Ferry menyatakan pihaknya mempersilakan kepada teman-teman di dua daerah itu untuk menentukan hari pelaksanaannya karena kondisi di tiap daerah itu berbeda-beda.
"Bisa di hari libur atau hari yg diliburkan, jadi mengenai tanggalnya, kami persilahkan kepada teman-teman di sana untuk menentukannya," kata Ferry.
Menurutnya, apabila ditentukan dari Jakarta (KPU Pusat) akan mempunyai implikasi yang bisa berbeda-beda terkait dengan kesiapan dua daerah tersebut.
Lebih lanjut, kata Ferry, untuk melaksanakan pemungutan suara pada Januari 2016 itu, pihaknya memberikan petunjuk agar mereka melakukan beberapa perubahan.
"Yaitu, merubah keputusan dua daerah itu tentang jadwal, program, dan tahapan yang sudah disusun sebelumnya pada saat pemilihan 9 Desember. Surat Keputusan (SK) itu harus diubah dulu," tuturnya.
Kemudian, kata Ferry, setelah menentukan tanggal pemungutan suaranya, kami meminta kepada dua daerah itu lakukan identifikasi terhadap berapa hal.
"Pertama, anggaran. Anggarannya masih cukup atau tidak. Apabila masih kurang, segera dikomunikasikan dengan pemerintah daerah karena tanggal pemungutan suaranya kami targetkan dilaksanakan bulan Januari," katanya.
Selanjutnya yang kedua logistik, Ferri menyatakan dua daerah itu harus mengidentifikasi logistik mana saja yang masih bisa digunakan dan logistik apa saja yang kurang atau sudah tidak bisa lagi digunakan sehingga harus diproduksi kembali.
Pada pilkada serentak kali ini, dari 269 daerah, KPU akhirnya menunda 5 daerah yang tengah bermasalah dengan hukum, terkait dengan gugatan para calon yang sebelumnya dianulir oleh KPU.
Kelima daerah tersebut Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fak-Fak, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado.
Sebelumnya, KPU berharap kelima daerah tersebut dapat segera memperoleh keputusan hukum yang mengikat sehingga pilkada tetap dapat dilaksanakan pada Desember 2015. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung
-
Prabowo Minta TNI Beri Sesuatu yang Spesial untuk Masyarakat di Bulan Kemerdekaan
-
Amerika Serikat Bakal Punya Senator Muslim Pertama, Siapa?
-
Krisis Empati Nakes pada Pasien BPJS: Akibat 'Burnout' atau Bobroknya Sistem Kesehatan?
-
Pindah Agensi Baru, The Boyz Siap Lanjutkan Aktivitas Grup dengan 9 Member
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Hadiah Rp15 M Menanti, Timnas Indonesia Siap Turunkan Skuat Terbaik
-
IHSG Berakhir Terkoreksi Tapi Masih di Level 6.300, DSSA Melesat Lagi
-
Pengering Higienis Panasonic CARE+ Edition Bantu Kurangi Bakteri & Jaga Pakaian Tetap Bersih
-
Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994