Suara.com - Organisasi angkutan darat (Organda) Kota Bogor, Jawa Barat, mencatat dari 3.412 angkot yang ada, sebagian besar sudah bergabung dalam badan hukum baik dalam bentuk koperasi maupun perseoran terbatas. Dan, hingga Januari 2016 masih tersisa 895 unit belum berbadan hukum.
"Sebanyak 895 angkot ini sudah mendapatkan peringatan ketiga dari DLLAJ untuk segera bergabung dalam badan hukum," kata Wakil Sekretaris Organda Kota Bogor, Yadi Indra Mulyadi di Bogor, Minggu (3/1/2016).
Surat peringatan ketiga diterbitkan oleh DLLAJ dan dikirimkan kepada pemilik angkot yang belum berbadan hukum terhitung dari diterbitkannya surat peringatan kedua pada 17 November 2015 lalu.
"Sesuai aturan, jika sampai batas waktu yang ditentukan, angkot belum bergabung dalam badan hukum, maka tidak dapat mengurus izin trayek," katanya.
Namun, lanjutnya, hingga kini sanksi tersebut belum diberlakukan oleh DLLAJ, karena masih menunggu para pemilik angkot mendaftarkan diri untuk bergabung dalam badan hukum. Sementara itu, proses pengajuan izin taryek, bagi yang STNK milik perorangan masih ditangguhkan.
Menurut Yadi, pemilik angkot masih keberatan untuk bergabung dalam badan hukum karena beberapa hal, yakni pertama masih memilih badan hukum mana yang akan dituju untuk bergabung dan yang kedua, beberapa pemilik menolak aturan balik nama STNK dari pribadi menjadi milik badan hukum.
"Perpanjangan izin trayek tidak dilayani apabila STNK belum berubah menjadi badan hukum," kata Yadi.
Sementara itu, Kepala DLLAJ Kota Bogor, Achsin Prasetyo mengatakan, badan hukum angkutan umum yang sudah terbentuk hingga saat ini sebanyak 22 badan hukum terdiri dari 13 koperasi dan sembilan perseroan terbatas.
"Sesuai aturan batas waktu diberlakukannya angkot berbadan hukum hingga 31 Desember. Angkot yang sudah bergabung ke dalam badan hukum diharuskan mendaftar ulang untuk mendapatkan izin trayek," katanya.
Menurut dia, bagi yang belum berbadan hukum, izin trayeknya bisa dibekukan. Namun, pemberlakukan sanksi tidak serta merta dijatuhkan. Saat ini Pemerintah Kota Bogor berupaya terus mendorong agar pemilik angkot segera mendaftarkan diri atau bergabung dengan badan hukum yang sudah terbentuk.
"Karena dari 22 badan hukum yang sudah terbentuk baru dua saja yang memenuhi syarat dan ketentuan. Artinya ini masih perlu kita benahi dan sosialisasikan agar pembentukan badan hukum benar-benar sesuai peruntukkannya," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa angkutan umum diharuskan berbadan hukum adalah aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 yang dijabarkan oleh Pemerintah Kota Bogor dalam Peraturan Daerah Nomor 3/2013 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Menurut dia, aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2015 dengan menindaklanjuti Permendagri Nomor 101/2014 tentang pajak balik nama disubsidi oleh pemerintah sebesar 70 persen.
"Aturan jelas, bahwa angkutan umum berbadan hukum menjadi keharusan," katanya.
Dikatakannya, tujuan pembentukan badan hukum angkot ini adalah untuk mempermudah penataan, pengawasan, penindakan dan perawatan kendaraan, sehingga transportasi umum di Kota Bogor lebih tertata dengan baik, aman serta nyaman.
"Diharapkan melalui aturan ini, ke depannya manajemen angkutan umum di Kota Bogor lebih baik, pengartuan dan pengendalian oleh pemerintah lebih mudah, kualitas pelayanan meningkat. Sehingga harapan masyarakat untuk pelayanan transportasi umum lebih baik dapat terwujud," katanya. (Antara)
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!