Suara.com - Organisasi angkutan darat (Organda) Kota Bogor, Jawa Barat, mencatat dari 3.412 angkot yang ada, sebagian besar sudah bergabung dalam badan hukum baik dalam bentuk koperasi maupun perseoran terbatas. Dan, hingga Januari 2016 masih tersisa 895 unit belum berbadan hukum.
"Sebanyak 895 angkot ini sudah mendapatkan peringatan ketiga dari DLLAJ untuk segera bergabung dalam badan hukum," kata Wakil Sekretaris Organda Kota Bogor, Yadi Indra Mulyadi di Bogor, Minggu (3/1/2016).
Surat peringatan ketiga diterbitkan oleh DLLAJ dan dikirimkan kepada pemilik angkot yang belum berbadan hukum terhitung dari diterbitkannya surat peringatan kedua pada 17 November 2015 lalu.
"Sesuai aturan, jika sampai batas waktu yang ditentukan, angkot belum bergabung dalam badan hukum, maka tidak dapat mengurus izin trayek," katanya.
Namun, lanjutnya, hingga kini sanksi tersebut belum diberlakukan oleh DLLAJ, karena masih menunggu para pemilik angkot mendaftarkan diri untuk bergabung dalam badan hukum. Sementara itu, proses pengajuan izin taryek, bagi yang STNK milik perorangan masih ditangguhkan.
Menurut Yadi, pemilik angkot masih keberatan untuk bergabung dalam badan hukum karena beberapa hal, yakni pertama masih memilih badan hukum mana yang akan dituju untuk bergabung dan yang kedua, beberapa pemilik menolak aturan balik nama STNK dari pribadi menjadi milik badan hukum.
"Perpanjangan izin trayek tidak dilayani apabila STNK belum berubah menjadi badan hukum," kata Yadi.
Sementara itu, Kepala DLLAJ Kota Bogor, Achsin Prasetyo mengatakan, badan hukum angkutan umum yang sudah terbentuk hingga saat ini sebanyak 22 badan hukum terdiri dari 13 koperasi dan sembilan perseroan terbatas.
"Sesuai aturan batas waktu diberlakukannya angkot berbadan hukum hingga 31 Desember. Angkot yang sudah bergabung ke dalam badan hukum diharuskan mendaftar ulang untuk mendapatkan izin trayek," katanya.
Menurut dia, bagi yang belum berbadan hukum, izin trayeknya bisa dibekukan. Namun, pemberlakukan sanksi tidak serta merta dijatuhkan. Saat ini Pemerintah Kota Bogor berupaya terus mendorong agar pemilik angkot segera mendaftarkan diri atau bergabung dengan badan hukum yang sudah terbentuk.
"Karena dari 22 badan hukum yang sudah terbentuk baru dua saja yang memenuhi syarat dan ketentuan. Artinya ini masih perlu kita benahi dan sosialisasikan agar pembentukan badan hukum benar-benar sesuai peruntukkannya," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa angkutan umum diharuskan berbadan hukum adalah aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 yang dijabarkan oleh Pemerintah Kota Bogor dalam Peraturan Daerah Nomor 3/2013 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Menurut dia, aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2015 dengan menindaklanjuti Permendagri Nomor 101/2014 tentang pajak balik nama disubsidi oleh pemerintah sebesar 70 persen.
"Aturan jelas, bahwa angkutan umum berbadan hukum menjadi keharusan," katanya.
Dikatakannya, tujuan pembentukan badan hukum angkot ini adalah untuk mempermudah penataan, pengawasan, penindakan dan perawatan kendaraan, sehingga transportasi umum di Kota Bogor lebih tertata dengan baik, aman serta nyaman.
"Diharapkan melalui aturan ini, ke depannya manajemen angkutan umum di Kota Bogor lebih baik, pengartuan dan pengendalian oleh pemerintah lebih mudah, kualitas pelayanan meningkat. Sehingga harapan masyarakat untuk pelayanan transportasi umum lebih baik dapat terwujud," katanya. (Antara)
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden