Suara.com - Kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya siap menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan praperadilan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Maqdir, alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel yakni karena tuduhan tersangka yang disematkan kepada kliennya itu tidak benar.
"Kami akan bawa saksi dan alat-alat bukti untuk membuktikan bahwa yang disangkakan tidak benar," kata Maqdir, saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Maqdir mengklaim bahwa tidak ada kesalahan prosedur dalam penunjukan pemenang lelang dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Proses lelang itu, menurutnya lagi, sudah dilakukan Lino sejak tahun 2007.
"Sudah tujuh kali (gagal proses lelang), ketika Pak Lino berusaha menunjuk itu. Penunjukan langsung itu tidak masalah. Dan apakah ada teguran dari pemegang kepentingan? Kan tidak ada," katanya.
Maka dari itu, menurut Maqdir lagi, nantinya pihaknya akan membuktikan di persidangan, apakah memang ada unsur korupsi dalam proses pengadaan QQC di Pelindo II.
"Ya, nanti akan kita uji sah atau tidaknya," katanya.
Sementara itu menurut Maqdir, pihaknya meminta proses penyidikan kasus kliennya tersebut dihentikan. hal itu mengingat pihaknya sudah melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan.
"Yang pasti kita mencoba agar proses penyidikannya dihentikan dulu. Baru nanti, kalau pengadilan sudah mengeluarkan keputusan, barulah boleh," kata dia.
Lebih dari itu, menurut Maqdir lagi, dirinya tidak bisa memastikan apakah RJ Lino bisa menghadiri pemeriksaan di KPK, apabila sidang praperadilan yang diajukan telah digelar di PN Jaksel.
"Saya belum bisa pastikan itu," kata Maqdir.
Diketahui, KPK menetapkan Lino menjadi tersangka pada 15 Desember 2015, karena diduga telah memerintahkan pengadaan QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd) dari Cina sebagai penyedia barang.
KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?
-
Warga Jakarta Siap-siap, PAM Jaya Bakal Gali 100 Titik untuk Jaringan Pipa di 2026