Suara.com - Kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya siap menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan praperadilan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Maqdir, alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel yakni karena tuduhan tersangka yang disematkan kepada kliennya itu tidak benar.
"Kami akan bawa saksi dan alat-alat bukti untuk membuktikan bahwa yang disangkakan tidak benar," kata Maqdir, saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Maqdir mengklaim bahwa tidak ada kesalahan prosedur dalam penunjukan pemenang lelang dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Proses lelang itu, menurutnya lagi, sudah dilakukan Lino sejak tahun 2007.
"Sudah tujuh kali (gagal proses lelang), ketika Pak Lino berusaha menunjuk itu. Penunjukan langsung itu tidak masalah. Dan apakah ada teguran dari pemegang kepentingan? Kan tidak ada," katanya.
Maka dari itu, menurut Maqdir lagi, nantinya pihaknya akan membuktikan di persidangan, apakah memang ada unsur korupsi dalam proses pengadaan QQC di Pelindo II.
"Ya, nanti akan kita uji sah atau tidaknya," katanya.
Sementara itu menurut Maqdir, pihaknya meminta proses penyidikan kasus kliennya tersebut dihentikan. hal itu mengingat pihaknya sudah melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan.
"Yang pasti kita mencoba agar proses penyidikannya dihentikan dulu. Baru nanti, kalau pengadilan sudah mengeluarkan keputusan, barulah boleh," kata dia.
Lebih dari itu, menurut Maqdir lagi, dirinya tidak bisa memastikan apakah RJ Lino bisa menghadiri pemeriksaan di KPK, apabila sidang praperadilan yang diajukan telah digelar di PN Jaksel.
"Saya belum bisa pastikan itu," kata Maqdir.
Diketahui, KPK menetapkan Lino menjadi tersangka pada 15 Desember 2015, karena diduga telah memerintahkan pengadaan QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd) dari Cina sebagai penyedia barang.
KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO