Suara.com - Kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya siap menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan praperadilan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Maqdir, alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel yakni karena tuduhan tersangka yang disematkan kepada kliennya itu tidak benar.
"Kami akan bawa saksi dan alat-alat bukti untuk membuktikan bahwa yang disangkakan tidak benar," kata Maqdir, saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Maqdir mengklaim bahwa tidak ada kesalahan prosedur dalam penunjukan pemenang lelang dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Proses lelang itu, menurutnya lagi, sudah dilakukan Lino sejak tahun 2007.
"Sudah tujuh kali (gagal proses lelang), ketika Pak Lino berusaha menunjuk itu. Penunjukan langsung itu tidak masalah. Dan apakah ada teguran dari pemegang kepentingan? Kan tidak ada," katanya.
Maka dari itu, menurut Maqdir lagi, nantinya pihaknya akan membuktikan di persidangan, apakah memang ada unsur korupsi dalam proses pengadaan QQC di Pelindo II.
"Ya, nanti akan kita uji sah atau tidaknya," katanya.
Sementara itu menurut Maqdir, pihaknya meminta proses penyidikan kasus kliennya tersebut dihentikan. hal itu mengingat pihaknya sudah melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan.
"Yang pasti kita mencoba agar proses penyidikannya dihentikan dulu. Baru nanti, kalau pengadilan sudah mengeluarkan keputusan, barulah boleh," kata dia.
Lebih dari itu, menurut Maqdir lagi, dirinya tidak bisa memastikan apakah RJ Lino bisa menghadiri pemeriksaan di KPK, apabila sidang praperadilan yang diajukan telah digelar di PN Jaksel.
"Saya belum bisa pastikan itu," kata Maqdir.
Diketahui, KPK menetapkan Lino menjadi tersangka pada 15 Desember 2015, karena diduga telah memerintahkan pengadaan QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd) dari Cina sebagai penyedia barang.
KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif