Suara.com - Praktisi hukum Andi Syafrani mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mencabut Pasal 158 Undang Undang (UU) Pilkada. Pasalnya, syarat-syarat pengajuan permohonan gugatan sengketa pilkada dalam peraturan tersebut, dianggap membatasi kesempatan orang mencari keadilan, karena syaratnya yang terlalu ketat.
"Yang namanya pilkada, hampir mana mungkin yang menang tidak ada yang curang, mantan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Mahfud MD selalu bilang begitu. Tetapi, kita lihat dimensi dan volume kecurangannya. Karena itu, MK sempat membuat standar adanya perkara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," ujar Andi di Jakarta, Senin (04/01).
Ia menjelaskan, jenis-jenis pelanggaran TSM setidaknya terdiri dari tiga jenis, di antaranya ketidaknetralan penyelenggara pemilu, ketidaknetralan aparat sipil negara, dan adanya politik uang secara masif. Ketika ditemukan tiga aspek tersebut, maka bisa dikategorikan sebagai TSM.
Nama Kalla Disebut-sebut Sebagai Ketua Transisi Partai Golkar
"Yang terjadi, malah tidak ada satu pun pasal yang memasukkan politik uang sebagai kategori hukum pidana. Akibatnya, para pemenang yang melakukan kecurangan tidak takut hukum, sebab tidak diatur juga dalam hukum," kata Andi.
Dalam konteks itulah, Andi menegaskan untuk mendorong Presiden untuk melihat persoalan pengajuan permohonan sengketa pilkada sebagai masalah nasional yang serius. Karena, persoalan ini dinilai sebagai bentuk penegakan demokrasi dan konstitusi.
"Sekarang semua jenis pelanggaran dikategorikan dengan baik oleh UU. Tetapi, kita tahu semua mekanisme itu belum berjalan baik. Karena itu, harapan kita kini hanya pada MK. Sebab, putusan MK setingkat dengan UU," terang dia.
Jamak diketahui, Pasal 158 UU Pilkada berisi syarat-syarat permohonan perselisihan pilkada. Tiap daerah dengan jumlah penduduk tertentu memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi agar bisa mengajukan sengketa pilkada.
Misalnya, untuk jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta orang, selisih suara paling banyak antar calon yang menang dan penggugat sebanyak 1,5 persen untuk pilgub.
Berita Terkait
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh
-
Dokter Tifa Sebut Jokowi Hanya Bisa Dihancurkan Orang Gila
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India