Suara.com - Anggota Polres Jakarta Pusat diduga salah tangkap terhadap delapan orang dalam kasus tawuran antar warga RW 13 dan RW 10, Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 24 September 2015. Tuduhan terhadap mereka ialah merusak pos.
Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum DKI Jakarta Bunga Siagian mengatakan kedelapan warga yang diduga menjadi korban salah tangkap, masing-masing bernama Julio, Afriyanto, Lucky Iriandy, Andi, Fredi, Indra, Robby, dan Tovan.
"Kejadian salah tangkap dimulai sempat ada tawuran di Johar Baru, pas tawuran itu ada pos RW terbakar. Warga keluar, ternyata yang tawuran RW 13 sama RW 10, yang pos terbakar di daerah RW 10," kata Bunga kepada Suara.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Kedelapan warga yang diciduk polisi, katanya, tidak berada di tempat kejadian perkara. Mereka juga tidak terlibat keributan karena tinggal di RW 10.
Menurut Bunga penangkapan bermula ketika ada warga RW 13 lapor polisi lantaran ada warung yang dirusak warga. Menurut keterangan warga, pelakunya bernama Wahid, warga RW 10.
Polisi pun mencari Wahid di kediamannya, tapi tidak ketemu. Setelah itu, petugas menciduk delapan warga yang berada di sekitar kediaman Wahid.
"Kedelapan yang ditangkap polisi memang bukan orang yang melakukan perusakan. Katanya ada yang satu melapor yang punya warung, melaporkan si Wahid," kata dia. "Polisi cari Wahid, mendatangi kontrakan Wahid, anak tirinya ditangkap dan disuruh ngaku, dia juga katanya dipukul."
Menurut Bunga penangkapan warga juga tidak melalui prosedur. Petugas tidak membawa surat penangkapan. Saat itu, petugas sempat membawa 11 orang, tetapi tiga di antaranya dibebaskan lagi karena faktor usia.
"Setelah ditangkap dibawa ke Polres Jakarta Pusat, pas disana mereka suruh ngaku, Indra paling banyak dipukulin, padahal mereka nggak ngelakuin, setelah dipaksa akhirnya mereka terpaksa ngaku," ujar dia.
Kasus tersebut tetap berlanjut dan dilimpahkan ke meja hijau. Saat ini, kasusnya masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?