Suara.com - Anggota Polres Jakarta Pusat diduga salah tangkap terhadap delapan orang dalam kasus tawuran antar warga RW 13 dan RW 10, Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 24 September 2015. Tuduhan terhadap mereka ialah merusak pos.
Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum DKI Jakarta Bunga Siagian mengatakan kedelapan warga yang diduga menjadi korban salah tangkap, masing-masing bernama Julio, Afriyanto, Lucky Iriandy, Andi, Fredi, Indra, Robby, dan Tovan.
"Kejadian salah tangkap dimulai sempat ada tawuran di Johar Baru, pas tawuran itu ada pos RW terbakar. Warga keluar, ternyata yang tawuran RW 13 sama RW 10, yang pos terbakar di daerah RW 10," kata Bunga kepada Suara.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Kedelapan warga yang diciduk polisi, katanya, tidak berada di tempat kejadian perkara. Mereka juga tidak terlibat keributan karena tinggal di RW 10.
Menurut Bunga penangkapan bermula ketika ada warga RW 13 lapor polisi lantaran ada warung yang dirusak warga. Menurut keterangan warga, pelakunya bernama Wahid, warga RW 10.
Polisi pun mencari Wahid di kediamannya, tapi tidak ketemu. Setelah itu, petugas menciduk delapan warga yang berada di sekitar kediaman Wahid.
"Kedelapan yang ditangkap polisi memang bukan orang yang melakukan perusakan. Katanya ada yang satu melapor yang punya warung, melaporkan si Wahid," kata dia. "Polisi cari Wahid, mendatangi kontrakan Wahid, anak tirinya ditangkap dan disuruh ngaku, dia juga katanya dipukul."
Menurut Bunga penangkapan warga juga tidak melalui prosedur. Petugas tidak membawa surat penangkapan. Saat itu, petugas sempat membawa 11 orang, tetapi tiga di antaranya dibebaskan lagi karena faktor usia.
"Setelah ditangkap dibawa ke Polres Jakarta Pusat, pas disana mereka suruh ngaku, Indra paling banyak dipukulin, padahal mereka nggak ngelakuin, setelah dipaksa akhirnya mereka terpaksa ngaku," ujar dia.
Kasus tersebut tetap berlanjut dan dilimpahkan ke meja hijau. Saat ini, kasusnya masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan