Suara.com - Anggota Polres Jakarta Pusat diduga salah tangkap terhadap delapan orang dalam kasus tawuran antar warga RW 13 dan RW 10, Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 24 September 2015. Tuduhan terhadap mereka ialah merusak pos.
Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum DKI Jakarta Bunga Siagian mengatakan kedelapan warga yang diduga menjadi korban salah tangkap, masing-masing bernama Julio, Afriyanto, Lucky Iriandy, Andi, Fredi, Indra, Robby, dan Tovan.
"Kejadian salah tangkap dimulai sempat ada tawuran di Johar Baru, pas tawuran itu ada pos RW terbakar. Warga keluar, ternyata yang tawuran RW 13 sama RW 10, yang pos terbakar di daerah RW 10," kata Bunga kepada Suara.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Kedelapan warga yang diciduk polisi, katanya, tidak berada di tempat kejadian perkara. Mereka juga tidak terlibat keributan karena tinggal di RW 10.
Menurut Bunga penangkapan bermula ketika ada warga RW 13 lapor polisi lantaran ada warung yang dirusak warga. Menurut keterangan warga, pelakunya bernama Wahid, warga RW 10.
Polisi pun mencari Wahid di kediamannya, tapi tidak ketemu. Setelah itu, petugas menciduk delapan warga yang berada di sekitar kediaman Wahid.
"Kedelapan yang ditangkap polisi memang bukan orang yang melakukan perusakan. Katanya ada yang satu melapor yang punya warung, melaporkan si Wahid," kata dia. "Polisi cari Wahid, mendatangi kontrakan Wahid, anak tirinya ditangkap dan disuruh ngaku, dia juga katanya dipukul."
Menurut Bunga penangkapan warga juga tidak melalui prosedur. Petugas tidak membawa surat penangkapan. Saat itu, petugas sempat membawa 11 orang, tetapi tiga di antaranya dibebaskan lagi karena faktor usia.
"Setelah ditangkap dibawa ke Polres Jakarta Pusat, pas disana mereka suruh ngaku, Indra paling banyak dipukulin, padahal mereka nggak ngelakuin, setelah dipaksa akhirnya mereka terpaksa ngaku," ujar dia.
Kasus tersebut tetap berlanjut dan dilimpahkan ke meja hijau. Saat ini, kasusnya masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba