Suara.com - Di tengah kemelut Partai Golkar, Rabu (6/1/2015), beredar salinan surat Fraksi Golkar DPR yang berisi perubahan susunan fraksi.
Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan, ditulis rinciannya. Misalnya, Setya Novanto ditunjuk untuk menggantikan Ade Komarudin, Azis Syamsudin menjadi sekretaris fraksi menggantikan Bambang Susatyo, Robert Joppy Kardinal jadi bendahara, dan Kahar Muzakir jadi ketua badan anggaran DPR menggantikan Ahmadi Noor Supit.
Menanggapi surat tersebut, Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Susatyo menegaskan saat ini ketua Fraksi Partai Golkar masih Ade Komarudin. Ade, katanya, memang ditunjuk menjadi ketua DPR menggantikan Novanto yang mundur karena tersandung kasus "papa minta saham." Namun, katanya, sampai sekarang belum dilakukan pengesahan untuk pertukaran posisi.
"Setahu saya ketua fraksi masih Ade Komarudin. Mekanisme pergantian fraksi kan harus ada surat dari partai politik terkait ke pimpinan DPR. Lalu dibahas di rapim, dan bamus, lalu diagendakan pembacaannya di sidang paripurna. Itu mekanisme yang diatur dalam tatib dan UU MD3," kata Bambang.
Berikut kutipan surat tersebut:
Nomor: SJ 00.686 MFPG/DPRRII/2016
Lampiran: 1 (satu) berkas
Perihal: Penetapan Pengurus FPG DPR RI
Yth. Sdr. Pimpinan,
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Jakarta
Dengan hormat,
Salam sejahtera bagi kita semua, selamat Tahun Baru Tahun 2016 semoga di dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari selalu mendapat perlindungan dari Tuhan Yang Maha
selalu. Amin
Menunjuk surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor Kep-68/DPP/Golkar/XI/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penggantian Pimpinan Fraksi Partai Golongan Karya DPR RI yang telah ditetapkan oleh DPP Partai GOLKAR (sebagaimana SK DPP Partai GoLKAR terlampir), adalah:
-Ketua FPG DPR RI, Drs. Setya Novanto, Ak
-Sekretaris FPG DPR RI DR, Azis Syamsuddin
-Bendahara FPG DPR RI Robert Joppy Kardinal, SAB
-Ketua BANGGAR DPR RI Drs. H Kahar Muzakir.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mengharapkan pengukuhan melalui SK DPR RI yang disahkan oleh Pimpinan DPR RI.
Demikian atas perhatian saudara. Kami ucapkan terima kasih.
Ditandatangani,
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik