Suara.com - PT PLN (Persero) akan memberikan listrik gratis kepada masyarakat jika ada pemadaman listrik yang telah melebihi jam yang dijanjikan oleh PLN. Ini dalam rangka meningkatkan pelayanan PLN kepada masyarakat.
Kepala Divisi Niaga PT PLN Benny Marbun meberikan contoh aturan mainnya. Jika PLN menjanjikan pada satu daerah dalam sebulan 10 jam, namun ternyata lebih dari jumlah tersebut. Maka PLN akan memberikan kompensasi listrik gratis.
"Misalnya nih contoh, dalam sebulan kita bilang ada 10 jam akan ada pemadaman listrik, ternyata lebih dari itu. Misalnya jadi 11 jam, nah kita akan berikan kompensasi kepada masyarakat," katanya saat ditemui dikantor PLN Pusat, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).
Kompensasi akan diberikan kepada masyarakat berupa tambahan beberapa kilo watt hour (kwh) pada pelanggan listrik prabayar. Tambahan itu langsung didapat saat pengisian pulsa listrik.
"Kalau beli Rp 100 ribu akan ada tambahan token karena pengembalian uang jaminan dari konsumen yang migrasi dari pascabayar ke prabayar. Di struk akan ada dua token, selain Rp 100 ribu ada token pengembalian uang jaminan," ungkapnya.
Besaran kompensasi ditetapkan sebesar Rp14.096 bagi pelanggan listrik sebesar 1.300 Volt Ampere (VA). Pelanggan 2.200 VA kompensasinya sebesar Rp33.500, dan 5.500 VA sebesar Rp59.637.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan listrik gratis jika ada pelayanan-pelayanan yang buruk kepada masayarakat.
"Ada lima indikatornya, jumlah gangguan, lama gangguan, kecepatan perubahan daya, kesalahan pembacaan meteran dan kecepatan koreksi rekening, ini bisa," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem