Suara.com - Pelaksana tugas Ketua DPR Fadli Zon menegaskan Setya Novanto tidak bisa diperiksa Kejaksaan Agung tanpa mendapatkan izin Presiden Joko Widodo.
"Setiap anggota DPR harus melalui izin Presiden. Waktu sebelum ada keputusan MK harus melalui Mahkamah Kehormatan . Jadi tidak bisa. Kalau itu dilakukan, itu memaksakan diri," kata Fadli Zon di DPR, Jumat (8/1/2016).
Pernyataan Fadli Zon untuk menanggapi upaya Kejaksaan Agung untuk memeriksa Novanto dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Direktur Utama PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Pengacara Novanto, Firman Wijaya, beberapa waktu lalu mengatakan dalam memanggil kliennya Kejaksaan Agung diharapkan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tentang aturan memanggil anggota DPR.
"Kami berharap Kejaksaan Agung mengacu pada putusan MK ini yang mensyaratkan pemanggilan perlu izin Presiden itu. MK sudah memberikan guideline," kata Firman.
Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Agung telah berkali-kali memeriksa Maroef.
Sama seperti Novanto, Riza Chalid juga belum bisa diperiksa karena tengah berada di luar negeri dan belum teridentifikasi keberadaannya.
Dalam kasus ini, Jampidsus Kejagung Arminsyah menganggap Novanto berpotensi melanggar Pasal 15 UU tindak pidana korupsi. Setya pun sudah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG