Suara.com - Polresta Bekasi, Jawa Barat, memastikan PT Dalzon Chemicals Indonesia memproduksi gas beracun yang mengakibatkan puluhan warga di kampung Bangkongreang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, keracunan pada November 2015.
"Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri yang menyebutkan keracunan warga akibat menghirup asap dari PT Dalzon Chemicals Indonesia," kata Kapolresta Bekasi Kombespol M Awal Chairudin di cikarang, Sabtu.
Menurut dia, hasil pemeriksaan Puslabfor menyebutkan perusahaan yang memproduksi pestisida itu positif menghasilkan unsur senyawa dari lubang asap produksi sehingga mengakibatkan warga keracunan.
Dia mengatakan, hasil uji Puslabfor menunjukan bahwa ada unsur kelalaian dalam proses produksi PT Dalzon.
"Senyawa bernama pestisida korbuforan keluar dari proses produksi, senyawa inilah yang terbawa angin ke pemukiman warga sehingga mengakibatkan keracunan," ujarnya.
Menurut dia, senyawa itu seharusnya tidak boleh keluar dari cerobong asap sisa proses produksi, sehingga patut diduga ada unsur kelalaian.
Namun demikian, pihaknya hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan saksi.
"Kita akan memanggil saksi ahli pidana apakah kelalaian itu bisa dikategorikan hukum pidana atau tidak," katanya.
Dikatakan Awal, hingga saat ini sudah lima orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (2/11), sebanyak 51 warga dan pegawai PT Dalzon Chemical Indonesia di Kampung Bangkongreang, Desa Wangunharja harus dilarikan ke rumah sakit karena diduga mengalami keracunan.
Puluhan warga itu mengalami gejala pusing, mual, dan sesak napas diduga akibat menghirup udara yang tercemar asap bercampur bahan kimia yang berasal dari PT Dalmizon Chemical Indonesia. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan