Suara.com - Setelah menyegel sembilan klinik Chiropractic First, Satuan Polisi Pamong Praja akan menindak enam klinik Chiropractic First lagi karena dinilai tidak memiliki izin usaha.
"Ini tahap pertama ada sembilan klinik, nanti akan ada enam lagi di mal akan kita segel," ujar Kepala Satpol PP Kukuh Hadi Santoso di Jakarta, Rabu (13/1/2016)
Tetapi sebelum menyegel, keenam pengelola klinik Chiropractic First tersebut akan diberi surat peringatan. Surat peringatan memiliki jangka waktu 11 hari, kalau tidak dilengkapi administrasinya, langsung eksekusi.
"Sejauh ini mereka sudah menyadari, berarti sudah tutup (klinik). Masih dibuka atau ditutup tetap akan kita segel," kata Kukuh.
Tak hanya itu, kata Kukuh, klinik Chiropractic First disinyalir tak memiliki praktik izin dokter, izin Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dari Kementerian Kesehatan.
"Kegiatan praktik Chiropractic First, melakukan praktik di bidang kesehatan, tapi tidak ada lisensi apapun, sehingga pada akhirnya merugikan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, sembilan klinik Chiropractic First telah disegel Satpol PP. Sembilan klinik tersebut yakni PT. Chiro First Indonesia di Tifa Building lantai III, Kuningan Barat, Jakarta Selatan; Kota Kasablanka Mall, lantai UG; Pondok Indah Mall I, ground floor; Emporium Pluit Mall lantai II; FX Lifestyle Xnter, lantai 4; Grand Indonesia, lantai III; Kelapa Gading Mall Gading Arcade, lantai III; Taman Anggrek Mall, lantai III; dan Lippo Mall Puri, lantai II.
Penyegelan merupakan buntut kasus dugaan malpraktik yang dialami Allya Siska Nadya (33). Allya merupakan pasien klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mal 1.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Update Harga HP Infinix September 2026: Dari Rp1 Jutaan hingga Seri Ultra
-
Kabut Asap Karhutla Kepung Kalimantan Selatan
-
Petaka MBG di Sidoarjo: 512 Siswa Tumbang, BGN Sanksi Berat SPPG
-
Pemerintah Turunkan Harga BBM Non Subdisi, Berlaku Semua RON di Malaysia
-
Ketidakpastian Global Masih Tinggi, Gubernur BI Baru Tegaskan Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi
-
Tenaga Kesehatan Menumpuk di Jawa, Indonesia Timur Krisis Dokter
-
SIG Hidupkan Lagi Semen Kujang, Siap Rebut Pasar Jawa Barat
-
Jakarta Jangan Ikut Sumbang Polusi Lewat Bakar Sampah
-
Perokok Tak Juga Berkurang, Dunia Mulai Cari Jalan Keluar dari Rokok
-
Manga Time-Loop The Long Summer of August 31 Resmi Dapat Dua Adaptasi