Suara.com - Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terdaftar di Sumatera Utara sebagai organiasi kemasyarakatan. Gafatar diakui oleh Kesbangpolinmas sejak 5 Desember 2011.
"Pemprov Sumut akan menelusuri Gafatar di Sumut sejalan dengan dugaan Gafatar merupakan aliran sesat. Tetapi laporan selama ini Gafatar di Sumut aktif di bidang sosial," kata Sekda Sumut Hasban Ritonga di Medan, Rabu (13/1/2016).
Dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor Inventarisasi: 25.A/BKB.POL-PM/XII/2011 di Kesbangpolinmas Sumut, kepengurusan Gafatar periode 2012-2014 diketuai Dadang Darmawan yang diketahui sebagai Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Sumatera Utara (USU).
Sedangkan Sekretaris dan Bendahara tertera nama Sutrisno dan Subagio. Pemprov Sumut akan mewaspadai kalau ada aliran-aliran yang dianggap menyesatkan.
"Pemprov akan menelusuri apakah sama Gafatar di Sumut seperti yang di Pusat," katanya.
Sementara, Kepala Bidang Pembinaan Politik Dalam Negeri Kesbangpolinmas Sumut Muhammad Firdaus Hutasuhut menegaskan, selama ini tidak ada yang aneh dengan aktivitas Gafatar di Sumut.
Bahkan, Gafatar aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan tanpa pernah mendapat bantuan sosial dari pemerintah.
"Tidak atau belum ada selama ini aktivitas Gafatar yang melenceng. Yang kami tahu kegiatannya selalu positif," katanya.
Gafatar di Sumut semakin dipercaya karena ketuanya Dadang Darmawan dikenal sebagai dosen dan intelektual muda. Pada November 2012, sempat ada surat Dirjen Kesbangpol yang melarang penerbitan SKT atas nama Gafatar.
"Kesbangpolinmas Sumut jadi tidak kembali mengevaluasi izin Gafatar itu karena surat Dirjen Kesbangpol tersebut akhirnya telah dibatalkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU No. 17 Tahun2013 tentang Ormas tanggal 23 Desember 2014," katanya.
Baru pada 16 Januari 2015, Kesbangpolinmas menerima lagi surat Dirjen Kesbangpol tanggal 16 Januari 2015. Surat itu menyatakan dalam hal Gafatar mengajukan permohonan pendaftaran organisasi di daerah, pemda dapat melibatkan unsur Forum Koordinasi dan Komunitas Intelijen Daerah sebagai pertimbangan untuk menerbitkan SKT.
"Berdasarkan surat itu pula dan rekomendasi forum koordinasi dan komunitas intelijen daerah Sumut, SKT Gafatar Sumut yang sudah berakhir 2014 tidak diperpanjang sampai sekarang," kata Hutasuhut.
Hutasuhut menyebutkan, aktivitas terakhir Gafatar Sumut yang diperkirakan sudah memiliki ribuan anggota ke Kesbangpolinmas Sumut adalah melakukan audiensi pada Februari 2015. Saat audiensi itu, hadir Ketua Gafatar Sumut Dadang Darmawan dengan Sekretaris dan Bendahara berubah yakni Ramadhani dan Sofendi.
"Mungkin kala itu mereka mau mengajukan perpanjangan SKT. Tetapi berkas permohonannya belum kita terima," katanya.
Menurut Hutasuhut, terakhir memang ada laporan kelompok Gafatar melakukan sejenis pengajian dan itu sedang diselidiki. Kabag Humas USU Bisru Hafi usai rapat Majelis Wali Amanat (MWA) kepada wartawan membenarkan Dadang Darmawan dosen Fisip USU.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!