Dokter Rica Tri Handayani bersama suami dan putranya. (Dok. Pribadi)
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta masih mengembangkan kasus dokter Rica Tri Handayani yang sempat hilang bersama anak balitanya, Zafran Alif Wicaksono.
"Perkembangan kasus Gafatar ini, kemarin kami sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan melarikan dokter Rica," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2016).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merekrut dokter Rica tak lain adalah sepupu dokter Rica sendiri. Inisialnya V dan E.
Polisi menjerat V dan E dengan Pasal 328 KUHP Tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara subsider 332 KUHP Tentang Membawa Lari Orang Dewasa dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Sejak 30 Desember 2015, dokter Rica menghilang bersama anaknya.
Suaminya, dokter Aditya Akbar Wicaksono, melaporkan kabar kehilangan istri dan anaknya itu ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada 31 Desember 2015.
Pada 12 Desember 2015, Rica dan anaknya datang ke Yogyakarta dari Lampung. Mereka datang menjenguk suaminya yang tengah mengambil spesialis ortopedi di RSUP dr. Sardjito.
Keluarga itu sempat mengunjungi rumah sepupunya di Maguwoharjo, Sleman, pada 29 Desember 2015. Mereka sempat menginap di sini.
Keesokan harinya, saat bertugas di rumah sakit, Aditya mendapat kabar bahwa istri dan anaknya tidak berada di rumah. Dia mencoba menghubungi sang istri, tapi tak berhasil.
E dan V disebut telah menjemput Rica dan anaknya di Maguwoharjo. Setelah itu, menghilang dan tak bisa dihubungi lagi.
Pada Senin 11 Januari 2016 Rica dan putranya ditemukan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, saat akan check in di Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, ketika hendak terbang menuju Jakarta.
Bersama dia, ikut diamankan V dan E.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru