Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Charliyan menerangkan sampai saat ini negara belum bisa menindak apabila ada masyarakat Indonesia yang menyatakan dukungannya kepada Negara Islam Irak dan Syam (ISIS).
"Sementara ini, kalau tidak melakukan kegiatan gerakan radikal, tidak diapa-apakan. Dilarang itu ajarannya. Ajarannya dilarang di Indonesia," ujar Anton di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (17/1/2016).
"Makanya saya katakan sekali lagi, ini adalah perang melawan keyakinan dan ideologi," Anton menambahkan.
Undang-undang terorisme yang ada di Indonesia dikatakan Anton belum bisa menindak ketika belum ada bukti awal melakukan tindakan terorisme.
"Beda dengan UU yang ada di negara lain. Seperti home security atau internal security. Baru mendeklarasikan saja anggota tersebut bisa ditangkap, bisa dikenakan sebagai perbuatan pidana. Tapi kalau di Indonesia belum bisa," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut polisi bintang dua ini mengatakan bila negara ingin serius memberantas terorisme untuk segera merubah regulasi UU yang ada di Indonesia. Saat ini, polisi tidak bisa menahan seorang simpatisan organisasi radikal.
"Pernah ada satu seminar yang mengatakan kami simpatisan teroris, kita cuma membubarkan. Tapi tidak bisa menahan. Karena hukumnya belum melakukan perbuatan radikal," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi