Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Charliyan menerangkan sampai saat ini negara belum bisa menindak apabila ada masyarakat Indonesia yang menyatakan dukungannya kepada Negara Islam Irak dan Syam (ISIS).
"Sementara ini, kalau tidak melakukan kegiatan gerakan radikal, tidak diapa-apakan. Dilarang itu ajarannya. Ajarannya dilarang di Indonesia," ujar Anton di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (17/1/2016).
"Makanya saya katakan sekali lagi, ini adalah perang melawan keyakinan dan ideologi," Anton menambahkan.
Undang-undang terorisme yang ada di Indonesia dikatakan Anton belum bisa menindak ketika belum ada bukti awal melakukan tindakan terorisme.
"Beda dengan UU yang ada di negara lain. Seperti home security atau internal security. Baru mendeklarasikan saja anggota tersebut bisa ditangkap, bisa dikenakan sebagai perbuatan pidana. Tapi kalau di Indonesia belum bisa," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut polisi bintang dua ini mengatakan bila negara ingin serius memberantas terorisme untuk segera merubah regulasi UU yang ada di Indonesia. Saat ini, polisi tidak bisa menahan seorang simpatisan organisasi radikal.
"Pernah ada satu seminar yang mengatakan kami simpatisan teroris, kita cuma membubarkan. Tapi tidak bisa menahan. Karena hukumnya belum melakukan perbuatan radikal," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
Terkini
-
Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?
-
Daftar Hadiah Juara Piala Dunia 1982-2026: Dulu Cuma Jutaan, Sekarang Triliunan
-
Sunscreen Wardah SPF 35 yang Bagus Apa? Ini 2 Pilihan dengan Review Positif dari Pengguna
-
Wali Murid Little Aresha Yogyakarta Geram 3 Orang Belum Diperiksa, 3 Lainnya Melenggang Bebas
-
Mau Wisuda Kekinian tapi Tetap Hemat? Ini 6 Tips yang Bisa Dicoba
-
7 Walking Shoes Lokal Tanpa Tali Mulai Rp100 Ribuan, Nyaman dan Praktis untuk Jalan Jauh
-
Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri Sore Ini, Evaluasi Besar Program Pemerintah Dimulai
-
Curhat Bos Tanker Was-was Kondisi Skenario Terburuk di Selat Hormuz, Takut Dirudal Iran
-
Balita di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Tiri, Menteri PPPA Beri Peringatan Keras!
-
Gus Ipul Minta Warga Tak Terprovokasi Usai Konflik Berdarah di Flores Timur