Suara.com - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan penyesuaian tarif air yang resmi berlaku mulai 1 Februari 2016.
"Kita sudah menempuh sejumlah tahapan, di antaranya melakukan sosialisasi dengan forum pelanggan dan berkonsultasi dengan unsur pimpinan di DPRD Kota Bekasi," kata Direktur Umum PDAM Tirta Patriot Sugiyanto di Bekasi, Jumat.
Dia mengatakan, penyesuaian tarif ini mengacu pada biaya produksi perusahaan yang terus meningkat serta meningkatnya cakupan layanan pelanggan. Acuan lain yang menyebabkan penyesuaian tarif adalah adanya audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat yang menyatakan tarif pelayanan air masih jauh lebih rendah ketimbang biaya produksi.
Untuk memproduksi air dibutuhkan biaya Rp4.100 permeter kubik. Sedangkan air hanya bisa dijual seharga Rp3.100 permeter kubik.
Untuk dasar hukum penyesuaian tarif didasarkan atas ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2006 tentang pedoman teknis dan tata cara pengaturan tarif air minum, Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2006 pasal 26 ayat 3 dimana untuk perhitungan dan penetapan tarif air bersih dan air minum mengacu pada prinsip pemulihan biaya penuh.
Selain itu penyesuaian tarif ini juga sudah sudah termuat dalam ketentuan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 690/Kep.444-EkbangTP/IX/2015 tanggal 9 September 2015 tentang tarif air bersih dan golongan pelanggan PDAM Tirta Patriot. Penyesuaian tarif hanya diberlakukan untuk pelanggan Rumah Tangga dan Niaga. Sedangkan untuk Sosial, tarifnya masih sama dengan tahun sebelumnya karena ada subsidi dari Pemerintah Kota Bekasi.
"Penyesuaian tarif untuk Rumah Tangga mulai 20 hingga 25 persen. Sedangkan untuk pelanggan niaga 35 sampai 40 persen," katanya.
Sugiyanto berharap penyesuaian tarif ini bisa dimaklumi oleh pelanggan PDAM Tirta Patriot mengingat sudah dua tahun lebih pihaknya tidak mengeluarkan kebijakan penyesuaian tarif. PDAM Tirta Patriot saat ini melayani 26.300 pelanggan di Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi Utara dan sebagian wilayah Kecamatan Medansatria.
"Penyesuaian tarif ini juga dilakukan untuk meningkatkan cakupan pelayanan. Mengingat perusahaan kami sudah 37 tahun berdiri, namun cakupannya 24,7 persen," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan