Suara.com - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan penyesuaian tarif air yang resmi berlaku mulai 1 Februari 2016.
"Kita sudah menempuh sejumlah tahapan, di antaranya melakukan sosialisasi dengan forum pelanggan dan berkonsultasi dengan unsur pimpinan di DPRD Kota Bekasi," kata Direktur Umum PDAM Tirta Patriot Sugiyanto di Bekasi, Jumat.
Dia mengatakan, penyesuaian tarif ini mengacu pada biaya produksi perusahaan yang terus meningkat serta meningkatnya cakupan layanan pelanggan. Acuan lain yang menyebabkan penyesuaian tarif adalah adanya audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat yang menyatakan tarif pelayanan air masih jauh lebih rendah ketimbang biaya produksi.
Untuk memproduksi air dibutuhkan biaya Rp4.100 permeter kubik. Sedangkan air hanya bisa dijual seharga Rp3.100 permeter kubik.
Untuk dasar hukum penyesuaian tarif didasarkan atas ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2006 tentang pedoman teknis dan tata cara pengaturan tarif air minum, Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2006 pasal 26 ayat 3 dimana untuk perhitungan dan penetapan tarif air bersih dan air minum mengacu pada prinsip pemulihan biaya penuh.
Selain itu penyesuaian tarif ini juga sudah sudah termuat dalam ketentuan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 690/Kep.444-EkbangTP/IX/2015 tanggal 9 September 2015 tentang tarif air bersih dan golongan pelanggan PDAM Tirta Patriot. Penyesuaian tarif hanya diberlakukan untuk pelanggan Rumah Tangga dan Niaga. Sedangkan untuk Sosial, tarifnya masih sama dengan tahun sebelumnya karena ada subsidi dari Pemerintah Kota Bekasi.
"Penyesuaian tarif untuk Rumah Tangga mulai 20 hingga 25 persen. Sedangkan untuk pelanggan niaga 35 sampai 40 persen," katanya.
Sugiyanto berharap penyesuaian tarif ini bisa dimaklumi oleh pelanggan PDAM Tirta Patriot mengingat sudah dua tahun lebih pihaknya tidak mengeluarkan kebijakan penyesuaian tarif. PDAM Tirta Patriot saat ini melayani 26.300 pelanggan di Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi Utara dan sebagian wilayah Kecamatan Medansatria.
"Penyesuaian tarif ini juga dilakukan untuk meningkatkan cakupan pelayanan. Mengingat perusahaan kami sudah 37 tahun berdiri, namun cakupannya 24,7 persen," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Nonton Timnas di Pakansari Besok? Simak Skema Pengalihan Lalu Lintas Polres Bogor
-
Wamentrans Andalkan Tim Ekspedisi Patriot Bangun Pusat Ekonomi Baru di Kawasan Transmigrasi
-
Persija Jakarta Tetap Dukung Shin Tae-yong di Tengah Sanksi KFA
-
Kaesang Incar Suara Jateng untuk PSI, Ganjar: Orang Nyalon Kok Nantang
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 27 Juli 2026, Rezeki Lancar dan Karier Bersinar
-
Mengupas Chand Mera Dil: Akting Menawan Ananya Panday di Tengah Alur yang Bertele-tele
-
96 Anak di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan Sepanjang Januari-Juni 2026
-
Vinicius Junior Prioritaskan Bertahan di Real Madrid, Arsenal Terancam Gagal?
-
Modus Bisnis Ayam Untung Rp750 Ribu Sehari, IRT di Palembang Kehilangan Rp1 Miliar
-
9 Moisturizer untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Bikin Kulit Glowing