Suara.com - Usaha keras yang dibarengi dengan doa menghasilkan apa yang diharapkan. Itu dibuktikan Wimanjaya Keeper Liotohe.
Kegigihan lelaki bergelar profesor doktor ini berjuang di meja hijau atas ketidakadilan yang diterimanya di zaman pemerintahan Presiden Soeharto, akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya melawan Jaksa Agung sebesar Rp1 miliar pada Agustus tahun 2015.
Ketidakadilan yang diterima Wimanjaya setelah dia mengkritik Orde Baru lewat buku Primadosa, Primadusta, dan Primaduka. Puncaknya, Wimanjaya ditangkap, lalu dipenjara tahun 1996. Dia dianggap menghina martabat pemerintah Soeharto.
“Iya itu di Pengadilan Jakarta Selatan. Kan saya menggugat, itu di websitenya itu keliru, mereka tulisnya melawan Soeharto, di situ mestinya melawan Jaksa Agung. Di PN Jaksel saya menang Rp1 Miliar atas perbuatan melawan hukum Jaksa Agung melarang buku saya beredar, Buku Primadosa, Primadusta, dan dan Primaduka,” kata Wimanjaya kepada Suara.com di rumahnya, Jalan Poltangan III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016) sore.
Kakek berusia 83 tahun yang yang saat ini sudah berusia 83 tahun tersebut mengatakan mengajukan gugatan atas perbuatan Jaksa Agung pada Januari tahun 2015. Sebenarnya ketika itu dia menuntut ganti rugi sebesar Rp126 miliar.
Tuntutan tersebut didasarkan pada hitung-hitungan kerugian yang dialaminya selama ini, mulai pelarangan peredaran buku sampai tidak bisa beraktivitas karena harus menghadapi proses hukum, sampai akhirnya dipenjara selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
“Saya dipenjara selama dua tahun, terus terdakwa lima tahun. Dan saya gugat tahun lalu ke PN Jakarta Selatan, menuntut ganti rugi, karena saya tidak bisa menulis, menerjemahkan buku, saya tidak bisa mengajar sebagai dosen, karena saya dipenjara dua tahun. Saya tuntut ganti rugi Rp126 miliar, Rp26 miliar ganti rugi materiil, dan Rp100 miliar ganti rugi moral, imateriil,” katanya.
Walau menang, kakek yang giginya sudah tidak lengkap lagi itu belum menerima uang ganti rugi. Soalnya, Jaksa Agung masih mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Artinya, dia masih harus berjuang lagi.
Wimanjaya mengenang, dia keluar dari penjara sebulan sebelum Soeharto dilengserkan. Walau sudah keluar dari sel, statusnya masih terdakwa. Dia mulai berpikir bagaimana caranya bebas sepenuhnya dari kekangan pemerintah Orde Baru.
“Karena suatu saat status saya masih bisa diadili, maka saya langsung protes kepada Presiden incumbent tahun 2001, waktu itu Gus Dur, saya protes ke Mahkamah Agung, ke Komisaris Tinggi HAM PBB, Human Right Amerika Serikat dan Inggris. Saya lapor bahwa saya terdakwa lima tahun, minta dibuka kembali perkara saya, supaya diusut tuntas, sehingga tidak menjadi terdakwa seumur hidup,” kata Wimanjaya.
Setelah itu, dibentuk tim baru lagi di pengadilan untuk menyelesaikan kasus Wimanjaya. Tim baru ini diketuai Hakim Silitonga. Pengadilan kemudian menyatakan Wimanjaya tidak bersalah dan harus bebas murni.
“Tapi, karena sudah terlanjur menderita penjara selama dua tahun, saya dicekal ke luar negeri, semua buku dilarang beredar, makanya sekarang saya gugat, yaitu tahun 2015 lalu,” katanya.
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf