Suara.com - Usaha keras yang dibarengi dengan doa menghasilkan apa yang diharapkan. Itu dibuktikan Wimanjaya Keeper Liotohe.
Kegigihan lelaki bergelar profesor doktor ini berjuang di meja hijau atas ketidakadilan yang diterimanya di zaman pemerintahan Presiden Soeharto, akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya melawan Jaksa Agung sebesar Rp1 miliar pada Agustus tahun 2015.
Ketidakadilan yang diterima Wimanjaya setelah dia mengkritik Orde Baru lewat buku Primadosa, Primadusta, dan Primaduka. Puncaknya, Wimanjaya ditangkap, lalu dipenjara tahun 1996. Dia dianggap menghina martabat pemerintah Soeharto.
“Iya itu di Pengadilan Jakarta Selatan. Kan saya menggugat, itu di websitenya itu keliru, mereka tulisnya melawan Soeharto, di situ mestinya melawan Jaksa Agung. Di PN Jaksel saya menang Rp1 Miliar atas perbuatan melawan hukum Jaksa Agung melarang buku saya beredar, Buku Primadosa, Primadusta, dan dan Primaduka,” kata Wimanjaya kepada Suara.com di rumahnya, Jalan Poltangan III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016) sore.
Kakek berusia 83 tahun yang yang saat ini sudah berusia 83 tahun tersebut mengatakan mengajukan gugatan atas perbuatan Jaksa Agung pada Januari tahun 2015. Sebenarnya ketika itu dia menuntut ganti rugi sebesar Rp126 miliar.
Tuntutan tersebut didasarkan pada hitung-hitungan kerugian yang dialaminya selama ini, mulai pelarangan peredaran buku sampai tidak bisa beraktivitas karena harus menghadapi proses hukum, sampai akhirnya dipenjara selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
“Saya dipenjara selama dua tahun, terus terdakwa lima tahun. Dan saya gugat tahun lalu ke PN Jakarta Selatan, menuntut ganti rugi, karena saya tidak bisa menulis, menerjemahkan buku, saya tidak bisa mengajar sebagai dosen, karena saya dipenjara dua tahun. Saya tuntut ganti rugi Rp126 miliar, Rp26 miliar ganti rugi materiil, dan Rp100 miliar ganti rugi moral, imateriil,” katanya.
Walau menang, kakek yang giginya sudah tidak lengkap lagi itu belum menerima uang ganti rugi. Soalnya, Jaksa Agung masih mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Artinya, dia masih harus berjuang lagi.
Wimanjaya mengenang, dia keluar dari penjara sebulan sebelum Soeharto dilengserkan. Walau sudah keluar dari sel, statusnya masih terdakwa. Dia mulai berpikir bagaimana caranya bebas sepenuhnya dari kekangan pemerintah Orde Baru.
“Karena suatu saat status saya masih bisa diadili, maka saya langsung protes kepada Presiden incumbent tahun 2001, waktu itu Gus Dur, saya protes ke Mahkamah Agung, ke Komisaris Tinggi HAM PBB, Human Right Amerika Serikat dan Inggris. Saya lapor bahwa saya terdakwa lima tahun, minta dibuka kembali perkara saya, supaya diusut tuntas, sehingga tidak menjadi terdakwa seumur hidup,” kata Wimanjaya.
Setelah itu, dibentuk tim baru lagi di pengadilan untuk menyelesaikan kasus Wimanjaya. Tim baru ini diketuai Hakim Silitonga. Pengadilan kemudian menyatakan Wimanjaya tidak bersalah dan harus bebas murni.
“Tapi, karena sudah terlanjur menderita penjara selama dua tahun, saya dicekal ke luar negeri, semua buku dilarang beredar, makanya sekarang saya gugat, yaitu tahun 2015 lalu,” katanya.
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi
-
Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, KSAD: Mereka Putra Terbaik Bangsa
-
Prabowo Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kecam Keras Serangan terhadap Pasukan Perdamaian