Suara.com - Kementerian Perhubungan memaparkan pembangunan proyek kereta cepat belum sepenuhnya bisa dilanjutkan karena belum mengantongi izin pembangunan.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam diskusi di Jakarta, Senin (25/1/2016) mengatakan untuk mendapatkan izin pembangunan, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) harus memiliki izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
"Izin pembangunan tidak bisa keluar kalau izin usaha tidak keluar," katanya.
Hermanto menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, terdapat 11 dokumen yang harus dipenuhi PT KCIC, meliputi surat permohonan, rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), metode pelaksanaan, izin lain sesuai dengan ketentuan perundangan, ada izin pembangunan, dan 10 persen lahan sudah dibebaskan.
Sementara itu, lanjut dia, untuk mengantongi izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, KCIC harus memiliki surat permohonan izin usaha, akta pendirian BHI, NPWP, surat keterangan domisili perusahaan, rencana trase jalur KA, surat penetapan penyelenggaraan prasarana, perjanjian penyelenggara prasaran dan perencanaan SDM perkeretapian, serta modal disetor Rp1 triliun.
Hermanto mengatakan bahwa pembangunan juga tidak bisa dilanjutkan meskipun 5 kilometer dari 95 kilometer yang beberapa lalu dijadikan untuk peletakan batu pertama (groundbreaking).
Ia mengatakan hal itu dikarenakan terdapat sejumlah dokumen yang belum dievaluasi karena masih berbahasa Tiongkok dan bahasa Inggris.
"Saya kembalikan (dokumennya), yang 5 kilometer juga belum bisa keluar (izinnya)," katanya.
Terkait dengan konsesi yang diatur dalam butir perjanjian penyelenggara sarana yang merupakan syarat diterbitkannya izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, Hermanto berharap pada hari Kamis pekan ini selesai.
"Mudah-mudahan Kamis ini bisa ditandatangani, tetapi harus 'clear'," katanya.
Hermanto menjelaskan jangka waktu konsesi tersebut 50 tahun. Setelah beroperasi, harus dikembalikan kepada pemerintah.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penyerahan aset tersebut harus memenuhi persyarata, di antaranya tidak boleh ada utang, tidak boleh ada aset yang diagunkan, dan kereta cepat tersebut harus dalam kondisi yang layak beroperasi.
"KCIC bilang 40 tahun sudah 'break even point' (balik modal). Kalau gagal, pemerintah tidak bertanggung jawab," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Reformasi Kepolisian Tak Cukup Ganti Kapolri, Butuh Political Will dari Presiden
-
Tewas usai Dicabuli, Jejak Pembunuh Mayat Bocah dalam Karung Terungkap Berkat Anjing Pelacak!
-
Harus Ada TPA Terpadu di PIK usai Ada Sanksi dari KLHK
-
Ganti Kapolri Tak Cukup! Presiden Prabowo Didesak Rombak Total UU Kepolisian
-
Langit Madinah Mencekam, Diduga Rudal Houthi Dicegat Pertahanan Arab Saudi
-
Aktivis 98 Gagas 'Warga Peduli Warga', Bagikan Ribuan Sembako ke Ojol dan Warga Rentan Jakarta
-
Viral Detik-Detik Truk Gas Meledak: 8 Orang Tewas Terpanggang, Puluhan Kritis
-
Suyudi-Dedi Prasetyo Calon Kuat, Seabrek 'Dosa' Era Kapolri Listyo Mesti Ditanggung Penerusnya!
-
Tiga Mahasiswa Dinyatakan Hilang, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan
-
Isu Listyo Sigit Diganti, ISESS Warning Keras: Jangan Pilih Kapolri dengan Masa Jabatan Panjang