Suara.com - Sudah tiga pekan, Polda Metro Jaya belum berhasil memecahkan misteri pembunuh pengusaha cantik, Wayan Mirna Salihin (27).
Mirna meninggal dunia beberapa menit usai minum es kopi Vietnam mengandung senyawa sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016). Dua teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) dan Hani (27), ada di lokasi saat peristiwa terjadi.
Kopi dingin yang diminum Mirna dipesan oleh Jessica yang datang duluan sebelum Mirna dan Hani tiba di kafe. Saat ini, Jessica dan Hani menjadi orang penting. Mereka jadi saksi kunci.
Meski polisi sudah punya dugaan-dugaan, ternyata tidak mudah menetapkan siapa tersangka pembunuh. Polisi mengakui tidak gampang memecahkannya. Apa saja kesulitan yang dihadapi polisi?
Awalnya, polisi tak bisa langsung usut
Setelah mendapat informasi kasus Mirna, Rabu itu, polisi tidak bisa langsung mengusut. Polisi harus menunggu persetujuan dari keluarga Mirna untuk dilakukan penyelidikan secara forensik. Tentu saja hal ini mengurangi kualitas penyelidikan.
Kurang alat bukti
Selasa (26/1/2016), Polda Metro Jaya ekspose penanganan kasus Mirna di hadapan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Semua barang bukti digelar. Tapi, jaksa menyarankan kepada polisi agar menguatkan keterangan saksi ahli lagi agar mantap dalam menetapkan tersangka. Jaksa menilai alat bukti keterangan saksi ahli masih belum lengkap, meski polisi yakin sebenarnya sudah lengkap.
Alat bukti penting lainnya yang sampai sekarang belum ketemu adalah celana Jessica yang dipakai saat bersama Mirna. Katanya, celana itu dibuang pembantu Jessica.
Adanya senyawa sianida diragukan
Pengacara saksi Jessica, Yudi Wibowo Sukitno, meragukan kematian Mirna akibat senyawa sianida yang ditaruh di es kopi Vietnam sebagaimana dikatakan polisi. Soalnya, kalau yang jadi sebab adalah sianida, kata dia, tentunya teman Mirna, Hani, juga bernasib seperti Mirna karena dia ikut mencicipi es kopi Vietnam.
Opini publik
Polisi sudah punya dugaan siapa calon tersangka. Nama calon tersebut bocor dan tersebar luas, padahal alat bukti masih kurang. Opini pubik ini secara tidak langsung telah mengganggu fokus kerja penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tidak ada yang mau bertanggungjawab
Sampai sekarang tidak ada yang mau mengakui bertanggungjawab atas kematian Mirna. Ini pula yang menjadi kesulitan polisi dalam memecahkan kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah