Suara.com - Pihak kepolisian mengaku terus mendalami keterangan saksi ahli untuk mengungkap kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Kali ini, penyidik Polda Metro Jaya memintai keterangan psikolog Universitas Indonesia Sarlito Wiryawan Sarwono.
"Saya di sini diminta oleh pak reserse untuk jadi saksi ahli untuk kasus Wayan Mirna jadi saya memberikan kesaksian dan saya laporkan pada berita acara," kata Sarlito usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2016).
Dia mengaku jika paparan alat bukti yang digelar penyidik saat pemeriksaan tadi sudah cukup untuk bisa mengumumkan tersangka kasus Mirna.
"Terkait alat bukti lah dan menurut pendapat saya sudah cukup baik dan signifikan," kata Sarlito.
Sarlito tidak mau menjelaskan secara rinci alat bukti apa yang dianggap telah signifikan tersebut. Dia hanya mengatakan jika alat bukti tersebut berhubungan dengan profesinya sebagai psikolog.
"Alat buktinya ada beberapa yang tentunya terkait pada psikologi bidang saya," katanya.
Meski tidak mau menyebut secara gamblang soal alat bukti tersebut dan soal penetapan tersangka. Dia menyerahkan sepenuhnya soal kewanangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti soal penetapan tersangka dalam kasus Mirna.
"Pokoknya sudah bisa lah (tetapkan tersangka). Itu terserah pada beliau bukan saya yang menetapkan tersangka," kata dia.
Dikesempatan yang sama tersebut, Krishna belum mau memberikan komentar terkait alat bukti yang dianggap signifikan oleh alhi psikologi.
"Sudah, sudah. Saya nggak mau komentar," kata Krishna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!
-
Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan
-
Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier
-
Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!