Ketua Aji Indonesia Suwarjono saat menjadi pembicara dalam Workshop Juranlistik 'Better Journalists For LGBT' di Griya Patria House, Jakarta, Sabtu (23/1/2016). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar uji public terkait dengan perpanjangan izin stasiun televisi adalah upaya memperbaiki kualitas siaran di masa yang akan datang. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendukung inisiatif KPI membuka uji publik terhadap 10 stasiun televisi yang akan habis izin siaran pada tahun 2016 ini.
Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono berharap uji publik ini dapat diselenggarakan oleh KPI secara transparan dan hasilnya diumumkan secara terbuka ke publik. "AJI mendesak KPI agar tidak membatasi saran yang masuk dari masyarakat pada tanggal 31 Januari 2016, namun terus membuka masukan selama proses perpanjangan izin siaran kesepuluh stasiun tersebut," kata Jono dalam pernyataan resmi, Kamis (28/1/2016).
AJI Indonesia menyayangkan reaksi pihak ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) dan sebagian anggota Komisi 1 DPR yang menolak uji publik ini. Masukan masyarakat adalah salah satu bentuk partisipasi yang diamanatkan UU nomor 32/2002 tentang Penyiaran, karena frekuensi yang digunakan stasiun-stasiun televisi tersebut adalah milik publik, sebagai sumber daya alam yang abadi namun terbatas. Maka inisiatif KPI ini patut didukung dan tidak perlu ada hal yang ditakutkan pada proses uji publik selama semua proses dilakukan secara transparan dan demokratis.
Catatan AJI Indonesia terkait uji publik pada 10 stasiun televise (RCTI, SCTV, Indosiar, MNCTV, ANTV, TVOne, MetroTV, TransTV , Global TV dan TV7) yang akan habis masa izin siaran, adalah lebih pada persoalan jurnalistik dan kepemilikan, khususnya di 10 stasiun televise tersebut.
AJI Indonesia menilai masih sering terjadi pelanggaran jurnalistik. Dari data KPI yang ada di website, kesepuluh stasiun TV ini berkali-kali mendapat teguran dan peringatan karena pelanggaran jurnalistik yang mengacu pada P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Contoh pelanggaran yang sering muncul adalah penayangan adegan kekerasan, sadistis, perbincangan yang melanggar norma kesopanan, kesusilaan,perlindungan pada anak dan remaja, pelanggaran etika jurnalistik dan lain-lain.
Masalah lain yang krusial adalah kepentingan politik yang kuat. Pada tahun 2014, AJI menyampaikan musuh kebebasan pers tahun itu adalah penanggungjawab 3 grup stasiun TV yaitu MNC, TVOne dan MetroTV, karena keberpihakan politik dan ketidakberimbangan berita yang mencerminkan pilihan politik para pemilik stasiun televisi tersebut. Hal ini terlihat jelas saat Pemilu 2014.
"Oleh karena itu, kami, AJI Indonesia memberikan masukan kepada KPI dan Kominfo untuk melakukan audit dan penilaian menyeluruh pada praktek jurnalistik pada 10 televisi. Dan selama masa penilaian/audit, ke 10 televisi tersebut diberi izin uji coba selama satu tahun untuk membenahi standar praktek jurnalistik TV yang sesuai dengan P3 dan SPS," tambah Jono.
AJI Indonesia juga Mendesak KPI dan Kominfo meninjau ulang kepemilikan lembaga penyiaran swasta yang patut diduga terjadi pelanggaran atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, dibatasi. Peraturan Pemerintah nomor 50/2005 pasal 32 ayat (1) menyebutkan penyelenggaraan penyiaran oleh lembaga swasta, satu badan hukum atau satu orang hanya dibolehkan memiliki dua izin penyiaran yang berlokasi di dua provinsi berbeda.
"Agar stasiun TV dapat independen melakukan siaran dari intervensi politik pemiliknya, maka selama masa uji coba setahun, para pemilik/pemimpin perusahaan TV yang menjadi pengurus/ketua partai politik harus melepaskan salah satu jabatan, entah sebagai pemilik/pimpinan TV atau pengurus partai politik. Pemilik/pemimpin stasiun televise dilarang menjadi pengurus partai politik atau memegang jabatan publik," jelas Jono.
Bila dalam masa uji coba, sebuah stasiun TV tidak dapat memenuhi standar jurnalistik sesuai P3 dan SPS dan masih ada pengurus partai politik dalam pimpinan stasiun TV, maka izin siaran tidak perlu diperpanjang.
"AJI Indonesia berharap membuat uji publik ini tidak hanya diterapkan pada 10 stasiun televisi ini, tetapi menjadi tradisi KPI untuk lembaga-lembaga penyiaran yang lain," tutup Jono.
Komentar
Berita Terkait
-
Mario Aji Digantikan Jacob Roulstone di Moto2 Hungaria 2026
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Diduga Sindir Pencopotan Kepala BGN, Cuitan Kunto Aji Ramai Dibahas: Jangan Senang Dulu
-
Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya
-
Mario Suryo Aji Turun ke Posisi 24 Klasemen Moto2 2026 Usai Absen di Catalunya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam