Ketua Aji Indonesia Suwarjono saat menjadi pembicara dalam Workshop Juranlistik 'Better Journalists For LGBT' di Griya Patria House, Jakarta, Sabtu (23/1/2016). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar uji public terkait dengan perpanjangan izin stasiun televisi adalah upaya memperbaiki kualitas siaran di masa yang akan datang. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendukung inisiatif KPI membuka uji publik terhadap 10 stasiun televisi yang akan habis izin siaran pada tahun 2016 ini.
Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono berharap uji publik ini dapat diselenggarakan oleh KPI secara transparan dan hasilnya diumumkan secara terbuka ke publik. "AJI mendesak KPI agar tidak membatasi saran yang masuk dari masyarakat pada tanggal 31 Januari 2016, namun terus membuka masukan selama proses perpanjangan izin siaran kesepuluh stasiun tersebut," kata Jono dalam pernyataan resmi, Kamis (28/1/2016).
AJI Indonesia menyayangkan reaksi pihak ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) dan sebagian anggota Komisi 1 DPR yang menolak uji publik ini. Masukan masyarakat adalah salah satu bentuk partisipasi yang diamanatkan UU nomor 32/2002 tentang Penyiaran, karena frekuensi yang digunakan stasiun-stasiun televisi tersebut adalah milik publik, sebagai sumber daya alam yang abadi namun terbatas. Maka inisiatif KPI ini patut didukung dan tidak perlu ada hal yang ditakutkan pada proses uji publik selama semua proses dilakukan secara transparan dan demokratis.
Catatan AJI Indonesia terkait uji publik pada 10 stasiun televise (RCTI, SCTV, Indosiar, MNCTV, ANTV, TVOne, MetroTV, TransTV , Global TV dan TV7) yang akan habis masa izin siaran, adalah lebih pada persoalan jurnalistik dan kepemilikan, khususnya di 10 stasiun televise tersebut.
AJI Indonesia menilai masih sering terjadi pelanggaran jurnalistik. Dari data KPI yang ada di website, kesepuluh stasiun TV ini berkali-kali mendapat teguran dan peringatan karena pelanggaran jurnalistik yang mengacu pada P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Contoh pelanggaran yang sering muncul adalah penayangan adegan kekerasan, sadistis, perbincangan yang melanggar norma kesopanan, kesusilaan,perlindungan pada anak dan remaja, pelanggaran etika jurnalistik dan lain-lain.
Masalah lain yang krusial adalah kepentingan politik yang kuat. Pada tahun 2014, AJI menyampaikan musuh kebebasan pers tahun itu adalah penanggungjawab 3 grup stasiun TV yaitu MNC, TVOne dan MetroTV, karena keberpihakan politik dan ketidakberimbangan berita yang mencerminkan pilihan politik para pemilik stasiun televisi tersebut. Hal ini terlihat jelas saat Pemilu 2014.
"Oleh karena itu, kami, AJI Indonesia memberikan masukan kepada KPI dan Kominfo untuk melakukan audit dan penilaian menyeluruh pada praktek jurnalistik pada 10 televisi. Dan selama masa penilaian/audit, ke 10 televisi tersebut diberi izin uji coba selama satu tahun untuk membenahi standar praktek jurnalistik TV yang sesuai dengan P3 dan SPS," tambah Jono.
AJI Indonesia juga Mendesak KPI dan Kominfo meninjau ulang kepemilikan lembaga penyiaran swasta yang patut diduga terjadi pelanggaran atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, dibatasi. Peraturan Pemerintah nomor 50/2005 pasal 32 ayat (1) menyebutkan penyelenggaraan penyiaran oleh lembaga swasta, satu badan hukum atau satu orang hanya dibolehkan memiliki dua izin penyiaran yang berlokasi di dua provinsi berbeda.
"Agar stasiun TV dapat independen melakukan siaran dari intervensi politik pemiliknya, maka selama masa uji coba setahun, para pemilik/pemimpin perusahaan TV yang menjadi pengurus/ketua partai politik harus melepaskan salah satu jabatan, entah sebagai pemilik/pimpinan TV atau pengurus partai politik. Pemilik/pemimpin stasiun televise dilarang menjadi pengurus partai politik atau memegang jabatan publik," jelas Jono.
Bila dalam masa uji coba, sebuah stasiun TV tidak dapat memenuhi standar jurnalistik sesuai P3 dan SPS dan masih ada pengurus partai politik dalam pimpinan stasiun TV, maka izin siaran tidak perlu diperpanjang.
"AJI Indonesia berharap membuat uji publik ini tidak hanya diterapkan pada 10 stasiun televisi ini, tetapi menjadi tradisi KPI untuk lembaga-lembaga penyiaran yang lain," tutup Jono.
Komentar
Berita Terkait
-
Setahun Kepergian Mpok Alpa, Suami Ungkap Pembagian Warisan
-
Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50
-
Heboh Sebutan Londo Ireng untuk Jurnalis, Prabowo Subianto Kini Dituntut Minta Maaf!
-
AJI Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng: Sama Saja dengan Hotman Paris
-
Jurnalis Bukan 'Londo Ireng'! Prabowo Diminta Berpikir Positif pada Fakta Lapangan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek