- Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar 21 situs judi online internasional dan menyita aset bernilai puluhan miliar rupiah.
- Sindikat internasional ini menggunakan 17 perusahaan fiktif, dengan 15 untuk deposit QRIS dan dua untuk menampung dana, total diblokir Rp59 miliar.
- Polisi menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda, mulai dari direktur hingga pemalsu dokumen, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan judi online. Sebanyak 21 situs perjudian lintas negara berhasil dibongkar, dibarengi dengan penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari patroli siber yang dilakukan timnya.
“Dari hasil yang dilakukan patroli Siber Direktorat Bareskrim Polri, menemukan adanya 10 website perjudian online,” kata Himawan di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Petugas terus bergerak mendalami jaringan ini hingga menemukan belasan situs tambahan.
“Kemudian dikembangkan dan didalami, ditemukan kembali 11 website lainnya sehingga totalnya 21 website perjudian online,” imbuhnya.
Jaringan Internasional dengan Fasilitas Lengkap
Menurut Himawan, puluhan situs tersebut menawarkan pengalaman judi yang beragam bagi para pemainnya, mulai dari kasino hingga taruhan olahraga. Tak main-main, jaringan ini memiliki jangkauan global.
“Dalam puluhan website tersebut menawarkan berbagai jenis perjudian, seperti kasino, judi bola, dan lainnya,” papar Himawan.
Operasi situs-situs ini pun disebutkan beroperasi secara internasional, sehingga dapat diakses dengan bebas baik dari dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
Selain memberangus situs permainan, Polri juga berhasil membedah mekanisme pencucian uang dan penyedia jasa pembayaran yang digunakan sindikat ini. Ditemukan fakta mengejutkan bahwa pelaku menggunakan 17 perusahaan fiktif untuk menyamarkan transaksi ilegal mereka.
“Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” jelas Himawan.
Langkah tegas pun diambil. Selain menangkap para pelaku, polisi memblokir aliran dana yang sangat besar dari rekening-rekening perusahaan tersebut. “Dari 17 perusahaan yang menjadi penyalur transaksi, petugas juga melakukan pemblokiran dana dengan total Rp59 miliar,” lanjutnya.
Peran 5 Tersangka: Dari Direktur Hingga Pemalsu Dokumen
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran krusial masing-masing:
- MNF (30): Menjabat sebagai direktur perusahaan yang memfasilitasi transaksi deposit situs judi.
- MR (33): Otak yang memerintahkan pembuatan dokumen palsu dan pendirian perusahaan fiktif. “Barang bukti yang diamankan dari tersangka MR, yaitu dua unit handphone, sembilan dokumen akta pendirian PT, dan sembilan buku rekening perusahaan,” jelas Himawan.
- QF (29): Eksekutor pemalsuan dokumen akta perusahaan dan rekening penampungan.
- AL (33): Bertugas mengumpulkan data KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan administrasi perusahaan fiktif.
- WK (45): Direktur PT ODI, yang berperan menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri di bidang perjudian online.
Ancaman 20 Tahun Penjara.
Para tersangka kini terancam menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga KUHP.
Secara rinci, mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan kedua UU ITE), Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Selain itu, dikenakan pula Pasal 3, 4, 5, jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 303 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Polri Didesak Usut Kasus Penghinaan Pandji Pragiwaksono ke Adat Toraja
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak