Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menganggap tindakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan uji publik perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Induk Televisi Berjaringan, sebagai ilegal karena menyalahi perundang-undangan. Terlebih lagi, kata Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq di Jakarta, Rabu (20/1/2016) malam, KPI lantas mengumumkan hasil uji publik itu ke masyarakat.
"Itu tindakan ilegal, saya sendiri belum tahu apakah ini inisiatif kelembagaan melalui pleno atau ada oknum komisioner, ini perlu diperiksa," katanya saat dihubungi wartawan. Mahfudz mengatakan tindakan itu ilegal karena memang tidak diatur undang-undang dan IPP sepenuhnya berada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.
KPI sendiri sudah diminta Kemenkominfo untuk memberikan masukan sebagai perwakilan masyarakat. "Perpanjangan izin ada di pemerintah dan melalui Menkominfo. Sesuai aturan pemerintah akan meminta KPI memberikan masukan, penilaian tentang isi penyelengaraan penyiaran," katanya.
Menurut dia, KPI tinggal memberikan saja masukannya melalui Kemenkominfo dan tidak perlu melakukan uji publik karena menyalahi aturan. "Harus diperiksa betul, ini inisiatif kelembagaan ataukah justru inisiatif oknum komisioner," katanya. KPI yang dalam melaksanakan kegiatan dan uji publik itu mendasarkan pada Pasal 33 Ayat (4) Huruf a Undang-Undang Penyiaran, katanya, sebagai alasan tidak pas karena kewenangan KPI hanya sampai tahap evaluasi dengar pendapat terhadap pemohon perpanjangan IPP.
Ia mengatakan KPI tidak berwenang menyelenggarakan uji publik. KPI juga dinilai salah menafsirkan kata "masukan" dalam Pasal 33 Ayat (4) Huruf a UU Penyiaran dengan penafsiran bahwa KPI berhak menerima masukan dari masyarakat tentang program siaran yang akan menjadi bagian dari evaluasi dalam evaluasi dengar pendapat dalam proses perpanjangan IPP.
Penafsiran kata "masukan" dengan melibatkan masyarakat luas kurang tepat, mengingat pelibatan masyarakat itu tidak diatur di dalam UU Penyiaran. Seharusnya, KPI cukup memberikan masukan kepada LPS yang memproses perpanjangan IPP untuk meningkatkan kualitas program siarannya, tanpa perlu melibatkan masyarakat karena KPI adalah wakil masyarakat.
"Kegiatan dan proses uji publik yang hanya berdasar pada penafsiran dapat menimbulkan ketidakpastian hukum," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Komisi I DPR Benarkan Djamari Chaniago Akan Dilantik Jadi Menko Polkam, Menporanya Erick Thohir?
-
Resmi Dibatalkan, KPU Klaim Gandeng KPI Rancang Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
-
Begini Kata Pimpinan Komisi I DPR Dave Laksono Soal Penayangan Video Prabowo di Bioskop
-
Soal Ferry Irwandi, Komisi I DPR Beri Pesan ke TNI: Banyak Kasus Lain yang Lebih Urgent Ditindak
-
Patuhi Moratorium Kunker ke Luar Negeri, Pimpinan Komisi I DPR: Semua Kunjungan Dibatalkan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!