Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menganggap tindakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan uji publik perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Induk Televisi Berjaringan, sebagai ilegal karena menyalahi perundang-undangan. Terlebih lagi, kata Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq di Jakarta, Rabu (20/1/2016) malam, KPI lantas mengumumkan hasil uji publik itu ke masyarakat.
"Itu tindakan ilegal, saya sendiri belum tahu apakah ini inisiatif kelembagaan melalui pleno atau ada oknum komisioner, ini perlu diperiksa," katanya saat dihubungi wartawan. Mahfudz mengatakan tindakan itu ilegal karena memang tidak diatur undang-undang dan IPP sepenuhnya berada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.
KPI sendiri sudah diminta Kemenkominfo untuk memberikan masukan sebagai perwakilan masyarakat. "Perpanjangan izin ada di pemerintah dan melalui Menkominfo. Sesuai aturan pemerintah akan meminta KPI memberikan masukan, penilaian tentang isi penyelengaraan penyiaran," katanya.
Menurut dia, KPI tinggal memberikan saja masukannya melalui Kemenkominfo dan tidak perlu melakukan uji publik karena menyalahi aturan. "Harus diperiksa betul, ini inisiatif kelembagaan ataukah justru inisiatif oknum komisioner," katanya. KPI yang dalam melaksanakan kegiatan dan uji publik itu mendasarkan pada Pasal 33 Ayat (4) Huruf a Undang-Undang Penyiaran, katanya, sebagai alasan tidak pas karena kewenangan KPI hanya sampai tahap evaluasi dengar pendapat terhadap pemohon perpanjangan IPP.
Ia mengatakan KPI tidak berwenang menyelenggarakan uji publik. KPI juga dinilai salah menafsirkan kata "masukan" dalam Pasal 33 Ayat (4) Huruf a UU Penyiaran dengan penafsiran bahwa KPI berhak menerima masukan dari masyarakat tentang program siaran yang akan menjadi bagian dari evaluasi dalam evaluasi dengar pendapat dalam proses perpanjangan IPP.
Penafsiran kata "masukan" dengan melibatkan masyarakat luas kurang tepat, mengingat pelibatan masyarakat itu tidak diatur di dalam UU Penyiaran. Seharusnya, KPI cukup memberikan masukan kepada LPS yang memproses perpanjangan IPP untuk meningkatkan kualitas program siarannya, tanpa perlu melibatkan masyarakat karena KPI adalah wakil masyarakat.
"Kegiatan dan proses uji publik yang hanya berdasar pada penafsiran dapat menimbulkan ketidakpastian hukum," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR 'Beri Dua Jempol' untuk Komdigi: 3,3 Juta Konten Judi Online Lenyap dari Internet RI
-
Dasco Pimpin Langsung Rapat dengan 3 Badan Intelijen, Ini Bocoran Bahasannya
-
Bermuatan Seksual, KPI Tegur Ipar Adalah Maut The Series
-
KPI Tegur MDTV karena Adegan Ciuman, Ipar Adalah Maut The Series Bakal Pindah Jam Tayang?
-
Bahas Soal Papua, Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Menhan dan Panglima TNI
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh