Suara.com - Kasus "kopi maut" yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia, sudah bergulir hampir sebulan. Masyarakat pun tampaknya terus mengikutinya tahap demi tahap, tak terkecuali para ahli dan praktisi dari berbagai bidang terkait kasus tersebut.
Sehubungan dengan itu, ada hal menarik yang muncul dalam diskusi bertajuk "Mencari Sang Pembunuh" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1/2016). Untuk diketahui, acara yang diselenggarakan oleh Sindo Trijaya FM ini menghadirkan beberapa narasumber, termasuk di antaranya Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel, mantan hakim Asep Iwan Iriawan, serta ahli Hypnoterapi Dewi P Faeni.
Saat itu, Dewi sempat menyampaikan komentarnya terkait gerak-gerik Jessica Kumala Wongso, yang diketahui belum lama ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna. Dewi mengatakan bahwa ada dugaan Jessica berbohong saat memberikan kesaksian, baik di media maupun kepada penyidik.
"Saya melihatnya seperti itu (Jessica berbohong). Itu dapat kita lihat dari gerak-geriknya. Eye movement-nya sangat cepat. Itu seolah-olah dia mau membangun fakta baru," kata Dewi.
Mendengar kesimpulan Dewi, mantan hakim, Asep Iwan Iriawan langsung menanggapinya. Asep menilai bahwa yang perlu diperhatikan dalam sebuah kasus di depan persidangan bukanlah gerak-gerik si tersangka atau terdakwa, melainkan alat bukti yang dilengkapi dengan barang bukti yang saling bersesuaian.
"Di pengadilan bukan dengan gerak-gerik, tapi dengan alat bukti. Pengadilan itu bukan baca gerak mata, gerak badan. Itu kan cinta," bantah Asep.
Asep bahkan menilai bahwa jika di pengadilan masih mempedulikan gerak-gerik, maka pengadilan tersebut akan "rusak". Baginya bahkan, ilmu yang mempelajari gerak-gerik badan dan sebagainya itu dianggap sebagai "ilmu dukun".
"Tidak bisa seperti itu, Bu Dewi. Rusak ini pengadilan kalau pakai gerak-gerik tubuh seperti itu. Ini 'ilmu dukun,'" ujar Asep pula.
Tidak hanya Asep, pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, pun turut menanggapi pernyataan Dewi. Menurutnya, pernyataan pakar Hypnoterapi tersebut sangat tidak diterima di depan pengadilan. Pasalnya menurutnya, untuk membuktikan seseorang dikatakan sebagai pelaku harus berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan pengakuan saksi dan juga informasi yang ada.
"Untuk pencarian fakta, jangan mengandalkan informasi dari mulut manusia, karena yang dari ingatan manusia sering lupa dan terputus. Jangan mengandalkan pada informasi dari mulut manusia," kata Reza.
Lebih jauh, Reza pun meminta kepada Dewi agar tidak "membodohi" masyarakat dalam pengungkapan sebuah kasus yang berkaitan dengan hak asasi manusia tersebut.
"Kalau kita langsung secara khilaf mengatakan, karena matanya berkedip sebagai sebuah kebohongan (misalnya). Menurut saya, kita perlu mencerdaskan kembali masyarakat," kata Reza.
Menanggapi bantahan kedua pakar dan praktisi itu, Dewi tetap bersikukuh bahwa gerak-gerik seseorang merupaka pintu masuk untuk mengungkapkan sebuah kasus. Menurutnya, meskipun tidak dipraktekkan di depan hakim di pengadilan, paling tidak hal tersebut dapat membantu penyidik dalam mengungkap kasus yang belum menemukan titik terang.
"Entry point-nya mata. Entry point-nya bukan hanya sianida. Tapi yang kita lakukan adalah brain sailing, melakukan pelayaran pada pikiran orang. Ada banyak keterangan dan informasi, tapi kita bisa ambil satu benang merahnya," kata Dewi.
Pernyataan Dewi itu pun langsung dijawab lagi oleh Reza. Menurutnya, teori yang dipakai oleh Dewi itu sama halnya dengan Polri menggunakan lie detector. Padahal menurutnya, alat tersebut pun tidak dijadikan patokan oleh hakim di pengadilan negara-negara maju.
"Polisi juga gunakan lie detector dalam mengungkap kasus seperti ini. (Namun) Dari sekian banyak negara bagian di Amerika Serikat, hanya lima sampai sekarang yang masih menggunakannya. Sisanya menggangap itu adalah sampah. Tidak ada lembaga peradilan di Amerika Serikat yang menjadikan lie detector sebagai bukti dalam persidangan," pungkas Reza.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR