Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung revisi UU Nomor 1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), karena era MEA memang menuntut penyesuaian UU.
"Kecelakaan kerja memang menurun, tapi UU K3 perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan era MEA," kata Staf Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian ESDM Agus Yulianto ST M.K3 di Surabaya, Sabtu.
Di hadapan peserta seminar nasional K3 yang digelar Himpunan Mahasiswa (Hima) Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) Universitas Nadhlatul Ulama Surabaya (Unusa), ia menjelaskan era MEA menuntut revisi UU K3, karena UU Tahun 1970 itu sudah tertinggal.
"Misalnya, sanksi untuk pelanggar K3 dalam UU 1/1970 adalah denda Rp100.000, karena Rp100.000 pada tahun 1970 dengan 2016 itu berbeda nilainya, sehingga pelanggaran akan mudah terjadi bila tidak ada revisi," katanya.
Dalam seminar yang juga menampilkan narasumber M Nuruddin ST (Acid Plant and Waste Water Treatment Section Engineer PT. Smelting Gresik) itu, ia mengatakan UU 1/1970 tentang K3 juga perlu disesuaikan terkait tenaga kerja asing.
"Agar masyarakat tidak dirugikan, maka tenaga kerja asing perlu mengikuti prosedur sesuai UU. Untuk itu perlu dua syarat yakni sertifikasi dan kompetensi. Keduanya menjadi syarat dalam MEA," katanya.
Menurut dia, universitas sebagai lembaga diklat profesi (LDP) dalam melakukan sertifikasi dan uji kompetensi dengan mengembangkan lembaga sertifikasi profesi (LSP) dengan asesor yang terlatih (memiliki sertifikasi sebagai asesor dalam bidang tertentu).
"Kita sudah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), maka uji kompetensi dan sertifikasi harus merujuk ke sana, baik tenaga kerja lokal maupun asing," katanya.
Sementara itu, narasumber lain dari PT Smelting Gresik, M Nuruddin ST, mengatakan keselamatan kerja adalah budaya dan budaya keselamatan kerja itu terkait dengan kesejahteraan.
"Masyarakat kita masih 20 persen miskin, sehingga keselamatan kerja itu terkadang masih menjadi barang mahal," kata Acid Plant and Waste Water Treatment Section Engineer PT. Smelting Gresik) itu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Pemerintah Dicap Tutup Mata atas Kediktatoran Soeharto, Rezim Nazi Hitler sampai Diungkit, Kenapa?
-
Banyak Siswa SMAN 72 Korban Bom Rakitan Alami Gangguan Pendengaran, 7 Dioperasi karena Luka Parah
-
OTT di Ponorogo, KPK Tangkap Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, hingga Adiknya
-
Istana Buka Suara Soal Pro dan Kontra Usulan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tiba di KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Bungkam Soal OTT Terkait Jual Beli Jabatan
-
Prabowo Siap Beri 1,4 Juta Hektare Hutan ke Masyarakat Adat, Menhut Raja Juli Ungkap Alasannya!
-
Rezim Bredel Media, Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Berbahaya Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers!
-
OTT Bupati Ponorogo, PDIP Hormati Proses Hukum KPK, Bakal Ambil Keputusan Jika Sudah Tersangka
-
Indonesia Tegaskan Dukung Penuh Inisiatif Brasil untuk Konservasi Hutan Tropis
-
KPK Ngaku Amankan 13 Orang dalam OTT DI Jatim, Termasuk Bupati Ponorogo