Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung revisi UU Nomor 1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), karena era MEA memang menuntut penyesuaian UU.
"Kecelakaan kerja memang menurun, tapi UU K3 perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan era MEA," kata Staf Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian ESDM Agus Yulianto ST M.K3 di Surabaya, Sabtu.
Di hadapan peserta seminar nasional K3 yang digelar Himpunan Mahasiswa (Hima) Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) Universitas Nadhlatul Ulama Surabaya (Unusa), ia menjelaskan era MEA menuntut revisi UU K3, karena UU Tahun 1970 itu sudah tertinggal.
"Misalnya, sanksi untuk pelanggar K3 dalam UU 1/1970 adalah denda Rp100.000, karena Rp100.000 pada tahun 1970 dengan 2016 itu berbeda nilainya, sehingga pelanggaran akan mudah terjadi bila tidak ada revisi," katanya.
Dalam seminar yang juga menampilkan narasumber M Nuruddin ST (Acid Plant and Waste Water Treatment Section Engineer PT. Smelting Gresik) itu, ia mengatakan UU 1/1970 tentang K3 juga perlu disesuaikan terkait tenaga kerja asing.
"Agar masyarakat tidak dirugikan, maka tenaga kerja asing perlu mengikuti prosedur sesuai UU. Untuk itu perlu dua syarat yakni sertifikasi dan kompetensi. Keduanya menjadi syarat dalam MEA," katanya.
Menurut dia, universitas sebagai lembaga diklat profesi (LDP) dalam melakukan sertifikasi dan uji kompetensi dengan mengembangkan lembaga sertifikasi profesi (LSP) dengan asesor yang terlatih (memiliki sertifikasi sebagai asesor dalam bidang tertentu).
"Kita sudah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), maka uji kompetensi dan sertifikasi harus merujuk ke sana, baik tenaga kerja lokal maupun asing," katanya.
Sementara itu, narasumber lain dari PT Smelting Gresik, M Nuruddin ST, mengatakan keselamatan kerja adalah budaya dan budaya keselamatan kerja itu terkait dengan kesejahteraan.
"Masyarakat kita masih 20 persen miskin, sehingga keselamatan kerja itu terkadang masih menjadi barang mahal," kata Acid Plant and Waste Water Treatment Section Engineer PT. Smelting Gresik) itu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
Astrid Kuya Menangis Merasa Dizalimi: Tak Ada Sepersen Duit dari DPR untuk Membangun Rumah Itu!
-
BSU September 2025: Trending di Google, Pencairan untuk Guru, & Waspada Penipuan
-
Gegara Status 'Lengserkan Agen CIA', Menkeu Purbaya Sibuk Klarifikasi Ulah Anaknya yang Viral
-
KPK Dalami Kesesuaian Kualitas dan Harga Barang Bansos Presiden Covid-19
-
2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi
-
CEK FAKTA: Ada Penjarahan di Mal Atrium Senen pada 29 Agustus 2025?
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penunjukan Menkopolkam Definitif, Ingatkan Perbedaan Fungsi Kemhan
-
Blak-blak saat Dibesuk Menko Yusril, Delpedro Marhaen: Saya Tidak Bersalah!
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Demo di Mako Brimob pada 7 September 2025?
-
Tidak Ada Ampun! Mabes TNI Janji Sanksi Berat Prajurit Pembunuh Kacab Bank BUMN