News / Nasional
Jum'at, 26 Desember 2025 | 12:05 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) usai diperiksa KPK. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Pukat UGM mengkritik KPK terkait penanganan dugaan korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021-2023 melibatkan Ridwan Kamil.
  • Peneliti Pukat menekankan KPK harus fokus pada pembuktian asal usul uang yang digunakan RK untuk pembelian aset.
  • Pemeriksaan terhadap wanita terkait RK hanya relevan jika terbukti adanya aliran dana hasil korupsi kepada mereka.

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengkiritisi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi pada dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB periode 2021-2023.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga adanya aliran dana yang diterima mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Untuk itu, KPK juga pernah memeriksa wanita yang dikabarkan sempat dekat dengan RK, yaitu Lisa Mariana.

Kemudian, KPK juga mengaku membuka peluang untuk memeriksa istri RK, Atalia Praratya dan wanita lain yang juga disebut-sebut dekat dengan RK, yaitu aktris Aura Kasih.

Menurut Zaenur, KPK seharusnya bekerja berdasarkan alat bukti dalam menetapkan status terhadap uang yang digunakan RK untuk membeli mobil milik Presiden Ketiga BJ Habibie.

KPK sempat menyatakan bahwa RK diduga membeli mobil Mercedes Benz itu menggunakan uang hasil rasuah dalam perkara BJB.

“Kalau memang ada pemberian terhadap seorang wanita dari RK, pemberian uang itu menggunakan uang dari mana. Yang jadi concern KPK yang seharusnya sama dengan concern publik adalah asal usul uangnya,” kata Zaenur kepada Suara.com, dikutip pada Jumat (26/12/2025).

“Kalau uang itu berasal dari sumber yang sah, harta pribadi, maka tidak ada urusan KPK dan tidak ada urusan publik, itu urusan pribadi Emil terkait dengan urusan wanita dan lain-lain, itu urusan pribadi. Tapi kalau sumber uangnya berasal dari kejahatan, tindak pidana korupsi, Emil harus ditetapkan sebagai tersangka,” tambah dia.

Menentukan sumber uang yang digunakan RK, lanjut Zaenur, bisa dilakukan dengan memeriksa aliran dana pada transaksi yang dianggap mencurigakan.

Selain itu, Zaenur menyebut KPK juga bisa melakukan pemeriksaan terhadap rekening RK, rekening orang-orang di sekitarnya, serta memeriksa saksi dan komunikasi di antara mereka.

Baca Juga: Gaya Hidup Aura Kasih Disorot, Koleksi Jam Tangan Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah

Aura Kasih. (Ist)

“Kalau KPK berkesimpulan benar ada aliran dana dari kasus BJB, ya Emil harus ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi kalau KPK tidak bisa membuktikan adanya aliran dana dari korupsi, maka nama baik Emil tidak boleh dibunuh, tidak boleh dirusak,” tegas Zaenur.

Mengenai sejumlah wanita yang dikabarkan dekat dengan RK, Zaenur menilai bahwa hal itu menjadi ranah pribadi RK yang seharusnya tidak diungkit KPK jika tidak ditemukan bukti adanya aliran dana hasil korupsi kepada mereka.

“Jadi sesimpel itu sebenarnya dan kalau KPK memang punya alat bukti, ya sudah, tetapkan sebagai tersangka dan tuntut di meja hijau," kata dia.

"Kalau tidak punya, ya sudah, KPK sampaikan kepada publik bahwa tidak ada alat bukti, tidak ada keterkaitan Emil dengan tindak pidana. KPK tidak menemukan keterkaitan antara uang yang digunakan dengan kejahatan,” Zaenur menambahkan.


Kasus ini diketahui menyeret nama Ridwan Kamil yang digeledah dan disita sejumlah asetnya, termasuk kendaraan berupa Mercedes Benz yang diduga dibeli dari Presiden Ketiga BJ Habibie menggunakan uang hasil rasuah dan sepeda motor Royal Enfield.

Load More