Suara.com - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melindungi anak-anak korban akun Twitter yang diduga dikelola kaum gay. Akun itu terang-terangan mengumbar kata-kata mesum untuk menggaet anak-anak remaja.
"Kami bekerjasama dengan Menteri Yohana (Menteri PPA) mengimplementasikan inpres nomor 5 Tahun 2014 tentang gerakan nasional anti kejahatan seksual terhadap anak," kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di kantor Kepresidenan, Rabu (3/2/2016).
Kementerian PPA akan membangun rumah aman bagi anak di setiap daerah di Indonesia. Sehingga bila ada anak-anak korban kekerasan seksual akan dilindungi dan rehabilitasi tempat tersebut.
"Setiap daerah punya rumah perlindungan sosial atau rumah aman bagi anak. Beliau sepakat anak dapat perlindungan rumah aman dan sebagainya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, saat ini di media sosial ada akun Twitter yang diduga dikelola kaum gay yang terang-terangan mengumbar kata-kata mesum untuk menggaet anak-anak remaja. Bahkan, mereka juga menampilkan foto dan video seksual yang tak layak dilihat di ruang publik dan ditunjukan untuk menarik perhatian.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu penilai propaganda gay untuk kalangan anak sangat membahayakan. Ismail mengingatkan para orangtua untuk mengantisipasi secara serius konten-konten negatif di media sosial agar tidak dikonsumsi anak.
Ismail menambahkan pintu pertama untuk mendidik anak adalah orangtua. Jadi mereka harus aktif mengawasi aktivitas anak, apalagi anak diberikan akses ke internet.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi