Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih belum bisa menemukan asal sianida yang ditaburkan ke es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin (27) di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.
"Kami penyidik terus mencari dan mengumpulkan alat bukti. Termasuk dari mana racun (sianida) itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal kepada wartawan, Rabu (3/2/2016).
Iqbal juga belum mau mengungkapkan proses pelaku menaburkan sianida ke dalam es kopi pada Rabu (6/1/2016) itu. Iqbal memastikan semua akan terang benderang di pengadilan nanti.
"Nggak bisa. Masa harus tahu detik per detik. Nanti di peradilan tahunya," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak menemukan indikasi senyawa yang dicampurkan ke dalam es kopi Vietnam yang menewaskan Mirna dalam waktu singkat berjenis hidrogen sianida.
"Bisa hidrogen sianida, bisa natrium sianida. Tetapi indikasinya hidrogen sianida," kata Musyafak di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/2/2016).
Namun, Musyafak belum bisa memastikan bentuk zat tersebut, apakah cairan atau serbuk. Pasalnya, kata dia, zat yang dicampurkan ke dalam kopi maut itu telah larut.
"Bisa serbuk atau cair, karena keduanya larut di dalam air. Jenisnya serbuk atau cair kalau sudah ke air tentu bereaksi larut," katanya.
Musyafak mengungkapkan senyawa sianida untuk meracun Mirna bisa didapatkan di toko kimia. Namun, kata dia, tidak mudah mendapatkannya karena tidak dijual bebas.
"Bisa dari toko kimia, itu memang ada gunanya. Tidak gampang karena barangnya (sianida) tidak bebas dijual," kata Musyafak.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica Kumala Wongso (27) dan Hani. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Belakangan, polisi menetapkan Jessica menjadi tersangka. Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. Jessica langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Duka dari Banjarnegara: Longsor Pandanarum Telan 2 Korban, 27 Warga Masih Hilang Tertimbun
-
Gebrakan Prabowo: Uang Koruptor Disulap Jadi Smartboard untuk Tiap Kelas, Maling Bakal Dikejar!
-
Program Prioritas Presiden Dinilai Berpihak pada Daerah, Tamsil Linrung Soroti Tantangan Lapangan
-
Dugaan Perundungan Tewaskan Siswa SMPN 19 Tangsel, Mendikdasmen Segera Ambil Kebijakan Ini
-
Kemendagri Apresiasi Upaya Sumut Tekan Inflasi
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp6 Juta, Gubernur Pramono Malah Tak Bisa Ditemui, Ada Apa?
-
Kebakaran di Jatipulo Hanguskan 60 Rumah, Kabel Sutet Putus Biang Keroknya?
-
Rekaman CCTV Detik-detik Pendopo FKIP Unsil Ambruk Viral, 16 Mahasiswa Terluka
-
Jeritan 'Bapak, Bapak!' di Tengah Longsor Cilacap: Kisah Pilu Korban Kehilangan Segalanya
-
Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial