Suara.com - Pengadilan Arab Saudi mengubah hukuman mati seorang penyair Palestina yang diadili karena murtad dan meninggalkan keimanannya sebagai seorang muslim dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan hukum cambuk sebanyak 800 kali, kata pengacaranya, Rabu (3/2/2016).
Ashraf Fayadh ditahan oleh polisi syariah negara tersebut pada 2013 di Abha, wilayah barat daya Arab Saudi dan ditahan kembali serta diadili pada awal 2014.
Keputusan baru yang diunggah oleh pengacara Fayadh, Abdul Rahman Al Lahim, dalam akun Twitternya mengatakan bahwa pihak pengadilan memutuskan untuk "mengkaji vonis hukuman mati yang telah diberlakukan".
"Terdakwa divonis delapan tahun penjara dan 800 kali cambukan yang terbagi dalam beberapa tahap pelaksanaan. Sebanyak 50 cambukan pada setiap tahap," demikian ketetapan putusan sebagaimana unggahan di Twitter.
Juru bicara Kementerian Kehakiman Arab Saudi tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar lebih lanjut.
Hukuman Fayadh berdasarkan keterangan dalam tuntutan saksi yang mengaku telah mendengar dia mengutuk Tuhan, Nabi Muhammad SAW, dan Arab Saudi serta isi dari buku puisi yang dia tulis beberapa tahun yang lalu.
Pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan 800 cambukan. Kasus tersebut kemudian dibawa ke pengadilan banding Arab Saudi, dan dikembalikan ke pengadilan yang lebih rendah dan pada 17 November 2015 hakim yang berbeda memperberat vonis menjadi hukuman mati.
Pengadilan tingkat kedua memutuskan untuk mempertahankan keterangan saksi yang menentang keterangan saksi jaksa yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Sistem peradilan Arab Saudi berdasarkan syariah atau hukum Islam dan hakimnya adalah para ulama Sunni Islam dari lembaga pendidikan Wahhabi di kerajaan ultrakonservatif itu. Dalam tafsir syariah Wahhabi, kejahahatan agama termasuk penghujatan dan kemurtadan bisa terancam hukuman mati.
Penulis liberal Raif Badawi dihukum cambuk 50 kali pada bulan Januari tahun lalu setelah divonis 10 tahun penjara dan 1.000 kali cambukan atas penghujatan yang memicu protes keras dunia internasional.
Badawi masih di dalam penjara, namun para diplomat mengatakan dia tidak mungkin dicambuk lagi.
Hakim Arab Saudi dapat menerapkan hukum sebagaimana tafsir mereka atas hukum syariah tanpa merujuk pada beberapa kasus sebelumnya.
Setelah satu perkara diputus oleh pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan mahkamah agung, hukuman terdakwa bisa mendapatkan ampunan dari Raja Salman. (Antara)
Berita Terkait
-
Arab Saudi Cari Jalur Ekspor Minyak Baru, Masa Depan Selat Hormuz Makin Suram karena Perang
-
Siapa Atef Najib? Eks Petinggi Suriah yang Dijatuhi Hukuman Mati Bersama Bashar al-Assad
-
Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos
-
Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
-
Apa Tujuan Pakta Pertahanan Makkah yang Digagas Turki dan Arab Saudi?
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub
-
Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus
-
Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
-
Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe
-
Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim
-
3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel
-
Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut
-
6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI
-
Tak Hanya Mobil Konvensional, BRI KKB Expo 2026 Juga Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik