Suara.com - Pengadilan Arab Saudi mengubah hukuman mati seorang penyair Palestina yang diadili karena murtad dan meninggalkan keimanannya sebagai seorang muslim dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan hukum cambuk sebanyak 800 kali, kata pengacaranya, Rabu (3/2/2016).
Ashraf Fayadh ditahan oleh polisi syariah negara tersebut pada 2013 di Abha, wilayah barat daya Arab Saudi dan ditahan kembali serta diadili pada awal 2014.
Keputusan baru yang diunggah oleh pengacara Fayadh, Abdul Rahman Al Lahim, dalam akun Twitternya mengatakan bahwa pihak pengadilan memutuskan untuk "mengkaji vonis hukuman mati yang telah diberlakukan".
"Terdakwa divonis delapan tahun penjara dan 800 kali cambukan yang terbagi dalam beberapa tahap pelaksanaan. Sebanyak 50 cambukan pada setiap tahap," demikian ketetapan putusan sebagaimana unggahan di Twitter.
Juru bicara Kementerian Kehakiman Arab Saudi tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar lebih lanjut.
Hukuman Fayadh berdasarkan keterangan dalam tuntutan saksi yang mengaku telah mendengar dia mengutuk Tuhan, Nabi Muhammad SAW, dan Arab Saudi serta isi dari buku puisi yang dia tulis beberapa tahun yang lalu.
Pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan 800 cambukan. Kasus tersebut kemudian dibawa ke pengadilan banding Arab Saudi, dan dikembalikan ke pengadilan yang lebih rendah dan pada 17 November 2015 hakim yang berbeda memperberat vonis menjadi hukuman mati.
Pengadilan tingkat kedua memutuskan untuk mempertahankan keterangan saksi yang menentang keterangan saksi jaksa yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Sistem peradilan Arab Saudi berdasarkan syariah atau hukum Islam dan hakimnya adalah para ulama Sunni Islam dari lembaga pendidikan Wahhabi di kerajaan ultrakonservatif itu. Dalam tafsir syariah Wahhabi, kejahahatan agama termasuk penghujatan dan kemurtadan bisa terancam hukuman mati.
Penulis liberal Raif Badawi dihukum cambuk 50 kali pada bulan Januari tahun lalu setelah divonis 10 tahun penjara dan 1.000 kali cambukan atas penghujatan yang memicu protes keras dunia internasional.
Badawi masih di dalam penjara, namun para diplomat mengatakan dia tidak mungkin dicambuk lagi.
Hakim Arab Saudi dapat menerapkan hukum sebagaimana tafsir mereka atas hukum syariah tanpa merujuk pada beberapa kasus sebelumnya.
Setelah satu perkara diputus oleh pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan mahkamah agung, hukuman terdakwa bisa mendapatkan ampunan dari Raja Salman. (Antara)
Berita Terkait
-
Melihat Penyulaman Kiswah Kabah di Kota Makkah
-
Delegasi Terbaik MEYS 2026 Diumumkan, Ini Dia Jajaran Pemenangnya!
-
Zulfan Hasdiansyah Bagikan Wawasan di Middle East Youth Summit 2026
-
Zulfan Hasdiansyah Soroti Peluang Pendidikan Global di MEYS 2026
-
6 Fakta Video Dua WNI Ngaku Dijadikan 'Budak' dan Layani 450 Pria di Arab Saudi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!
-
Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin
-
Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan
-
Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai
-
Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney
-
Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'