Suara.com - Pengadilan Arab Saudi mengubah hukuman mati seorang penyair Palestina yang diadili karena murtad dan meninggalkan keimanannya sebagai seorang muslim dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan hukum cambuk sebanyak 800 kali, kata pengacaranya, Rabu (3/2/2016).
Ashraf Fayadh ditahan oleh polisi syariah negara tersebut pada 2013 di Abha, wilayah barat daya Arab Saudi dan ditahan kembali serta diadili pada awal 2014.
Keputusan baru yang diunggah oleh pengacara Fayadh, Abdul Rahman Al Lahim, dalam akun Twitternya mengatakan bahwa pihak pengadilan memutuskan untuk "mengkaji vonis hukuman mati yang telah diberlakukan".
"Terdakwa divonis delapan tahun penjara dan 800 kali cambukan yang terbagi dalam beberapa tahap pelaksanaan. Sebanyak 50 cambukan pada setiap tahap," demikian ketetapan putusan sebagaimana unggahan di Twitter.
Juru bicara Kementerian Kehakiman Arab Saudi tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar lebih lanjut.
Hukuman Fayadh berdasarkan keterangan dalam tuntutan saksi yang mengaku telah mendengar dia mengutuk Tuhan, Nabi Muhammad SAW, dan Arab Saudi serta isi dari buku puisi yang dia tulis beberapa tahun yang lalu.
Pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan 800 cambukan. Kasus tersebut kemudian dibawa ke pengadilan banding Arab Saudi, dan dikembalikan ke pengadilan yang lebih rendah dan pada 17 November 2015 hakim yang berbeda memperberat vonis menjadi hukuman mati.
Pengadilan tingkat kedua memutuskan untuk mempertahankan keterangan saksi yang menentang keterangan saksi jaksa yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Sistem peradilan Arab Saudi berdasarkan syariah atau hukum Islam dan hakimnya adalah para ulama Sunni Islam dari lembaga pendidikan Wahhabi di kerajaan ultrakonservatif itu. Dalam tafsir syariah Wahhabi, kejahahatan agama termasuk penghujatan dan kemurtadan bisa terancam hukuman mati.
Penulis liberal Raif Badawi dihukum cambuk 50 kali pada bulan Januari tahun lalu setelah divonis 10 tahun penjara dan 1.000 kali cambukan atas penghujatan yang memicu protes keras dunia internasional.
Badawi masih di dalam penjara, namun para diplomat mengatakan dia tidak mungkin dicambuk lagi.
Hakim Arab Saudi dapat menerapkan hukum sebagaimana tafsir mereka atas hukum syariah tanpa merujuk pada beberapa kasus sebelumnya.
Setelah satu perkara diputus oleh pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan mahkamah agung, hukuman terdakwa bisa mendapatkan ampunan dari Raja Salman. (Antara)
Berita Terkait
-
Terjaring Razia Moral, Dua Pria dan Wanita Ini Dicambuk di Aceh Besar! Ini Kesalahan Mereka...
-
Arab Saudi Kalahkan Negara Eropa Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Video Pejabat Korupsi Dijemput Paksa Lalu Dihukum Mati? Fakta Aslinya Justru Bikin Hati Miris
-
Timnas Indonesia Bisa Lewati 2 Negara Asia ini Jika Sukses Lolos Piala Dunia 2026
-
Konten Kreator Bongkar Kebodohan Noel: Dari Hukuman Mati Koruptor ke Tes CPNS
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan