Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar prarekontruksi kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Senin (11/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat Yosep Stanley Adi Prasetyo menilai pemberitaan media massa tentang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) yang melanggar presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah dan trial by press atau menghakimi dapat digugat.
"Tentu, bisa digugat," kata Stanley kepada Suara.com, Selasa (3/2/2016).
Stanley sendiri sekarang sedang menunggu adanya anggota masyarakat yang menggugat pemberitaan media massa terkait kasus yang sekarang menjerat teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27), menjadi tersangka. Tapi, sejauh ini belum ada yang datang ke Dewan Pers.
"Terlepas nanti terbukti misalnya dia pelakunya, tapi apa yang diberitakan sekarang sudah melampaui fakta dan sudah mengarah-arahkan (ke pelaku)," kata Stanley seraya mengingatkan saat ini kasus tersebut masih tahap penyidikan.
Secara profesional, Stanley menilai pengemasan berita kasus Mirna sejak penyelidikan sampai penyidikan cenderung melanggar presumption of innocence dan trial by press.
Ketika ditanya media mana yang paling banyak melanggar, Stanley menyebut televisi.
"Menurut saya paling banyak televisi karena televisi membuat siaran secara ada yang tunda dan ada juga yang live wawancara dengan saksi-saksi, analisa-analisa. Itu tidak pada tempatnya. Tempatnya mestinya di pengadilan," kata Stanley seraya mengatakan kesaksian-kesaksian dan analisa-analisa bisa mempengaruhi independensi penyidik dan hakim.
Dalam meliput kasus Mirna, kata Stanley, seharusnya wartawan cukup memberitakan bahwa Mirna meninggal dan pencernaannya ditemukan ada pendarahan yang disebabkan sianida. Lalu, polisi sedang mengusut kasus tersebut. Cukup.
"Harusnya tidak boleh wawancara ahli, bikin analisis, bahkan ada Kompolnas segala," kata dia seraya mengatakan kesaksian-kesaksian itu kemudian direkonstruksi untuk membuat kesimpulan seakan-akan media sudah jadi pengadilan.
Stanley menyebut sebagian media massa cenderung tidak sabar menunggu proses pengadilan.
"Media cenderung membuat pengadian sendiri, merasa sangat hebat," kata Stanley.
"Tentu, bisa digugat," kata Stanley kepada Suara.com, Selasa (3/2/2016).
Stanley sendiri sekarang sedang menunggu adanya anggota masyarakat yang menggugat pemberitaan media massa terkait kasus yang sekarang menjerat teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27), menjadi tersangka. Tapi, sejauh ini belum ada yang datang ke Dewan Pers.
"Terlepas nanti terbukti misalnya dia pelakunya, tapi apa yang diberitakan sekarang sudah melampaui fakta dan sudah mengarah-arahkan (ke pelaku)," kata Stanley seraya mengingatkan saat ini kasus tersebut masih tahap penyidikan.
Secara profesional, Stanley menilai pengemasan berita kasus Mirna sejak penyelidikan sampai penyidikan cenderung melanggar presumption of innocence dan trial by press.
Ketika ditanya media mana yang paling banyak melanggar, Stanley menyebut televisi.
"Menurut saya paling banyak televisi karena televisi membuat siaran secara ada yang tunda dan ada juga yang live wawancara dengan saksi-saksi, analisa-analisa. Itu tidak pada tempatnya. Tempatnya mestinya di pengadilan," kata Stanley seraya mengatakan kesaksian-kesaksian dan analisa-analisa bisa mempengaruhi independensi penyidik dan hakim.
Dalam meliput kasus Mirna, kata Stanley, seharusnya wartawan cukup memberitakan bahwa Mirna meninggal dan pencernaannya ditemukan ada pendarahan yang disebabkan sianida. Lalu, polisi sedang mengusut kasus tersebut. Cukup.
"Harusnya tidak boleh wawancara ahli, bikin analisis, bahkan ada Kompolnas segala," kata dia seraya mengatakan kesaksian-kesaksian itu kemudian direkonstruksi untuk membuat kesimpulan seakan-akan media sudah jadi pengadilan.
Stanley menyebut sebagian media massa cenderung tidak sabar menunggu proses pengadilan.
"Media cenderung membuat pengadian sendiri, merasa sangat hebat," kata Stanley.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya