Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar prarekontruksi kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Senin (11/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat Yosep Stanley Adi Prasetyo menilai pemberitaan media massa tentang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) yang melanggar presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah dan trial by press atau menghakimi dapat digugat.
"Tentu, bisa digugat," kata Stanley kepada Suara.com, Selasa (3/2/2016).
Stanley sendiri sekarang sedang menunggu adanya anggota masyarakat yang menggugat pemberitaan media massa terkait kasus yang sekarang menjerat teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27), menjadi tersangka. Tapi, sejauh ini belum ada yang datang ke Dewan Pers.
"Terlepas nanti terbukti misalnya dia pelakunya, tapi apa yang diberitakan sekarang sudah melampaui fakta dan sudah mengarah-arahkan (ke pelaku)," kata Stanley seraya mengingatkan saat ini kasus tersebut masih tahap penyidikan.
Secara profesional, Stanley menilai pengemasan berita kasus Mirna sejak penyelidikan sampai penyidikan cenderung melanggar presumption of innocence dan trial by press.
Ketika ditanya media mana yang paling banyak melanggar, Stanley menyebut televisi.
"Menurut saya paling banyak televisi karena televisi membuat siaran secara ada yang tunda dan ada juga yang live wawancara dengan saksi-saksi, analisa-analisa. Itu tidak pada tempatnya. Tempatnya mestinya di pengadilan," kata Stanley seraya mengatakan kesaksian-kesaksian dan analisa-analisa bisa mempengaruhi independensi penyidik dan hakim.
Dalam meliput kasus Mirna, kata Stanley, seharusnya wartawan cukup memberitakan bahwa Mirna meninggal dan pencernaannya ditemukan ada pendarahan yang disebabkan sianida. Lalu, polisi sedang mengusut kasus tersebut. Cukup.
"Harusnya tidak boleh wawancara ahli, bikin analisis, bahkan ada Kompolnas segala," kata dia seraya mengatakan kesaksian-kesaksian itu kemudian direkonstruksi untuk membuat kesimpulan seakan-akan media sudah jadi pengadilan.
Stanley menyebut sebagian media massa cenderung tidak sabar menunggu proses pengadilan.
"Media cenderung membuat pengadian sendiri, merasa sangat hebat," kata Stanley.
"Tentu, bisa digugat," kata Stanley kepada Suara.com, Selasa (3/2/2016).
Stanley sendiri sekarang sedang menunggu adanya anggota masyarakat yang menggugat pemberitaan media massa terkait kasus yang sekarang menjerat teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27), menjadi tersangka. Tapi, sejauh ini belum ada yang datang ke Dewan Pers.
"Terlepas nanti terbukti misalnya dia pelakunya, tapi apa yang diberitakan sekarang sudah melampaui fakta dan sudah mengarah-arahkan (ke pelaku)," kata Stanley seraya mengingatkan saat ini kasus tersebut masih tahap penyidikan.
Secara profesional, Stanley menilai pengemasan berita kasus Mirna sejak penyelidikan sampai penyidikan cenderung melanggar presumption of innocence dan trial by press.
Ketika ditanya media mana yang paling banyak melanggar, Stanley menyebut televisi.
"Menurut saya paling banyak televisi karena televisi membuat siaran secara ada yang tunda dan ada juga yang live wawancara dengan saksi-saksi, analisa-analisa. Itu tidak pada tempatnya. Tempatnya mestinya di pengadilan," kata Stanley seraya mengatakan kesaksian-kesaksian dan analisa-analisa bisa mempengaruhi independensi penyidik dan hakim.
Dalam meliput kasus Mirna, kata Stanley, seharusnya wartawan cukup memberitakan bahwa Mirna meninggal dan pencernaannya ditemukan ada pendarahan yang disebabkan sianida. Lalu, polisi sedang mengusut kasus tersebut. Cukup.
"Harusnya tidak boleh wawancara ahli, bikin analisis, bahkan ada Kompolnas segala," kata dia seraya mengatakan kesaksian-kesaksian itu kemudian direkonstruksi untuk membuat kesimpulan seakan-akan media sudah jadi pengadilan.
Stanley menyebut sebagian media massa cenderung tidak sabar menunggu proses pengadilan.
"Media cenderung membuat pengadian sendiri, merasa sangat hebat," kata Stanley.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Dari Salat di Reruntuhan hingga Amputasi: Cerita Mengharukan Korban Selamat Ponpes Al Khoziny
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi