Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar prarekontruksi kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Senin (11/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat Yosep Stanley Adi Prasetyo menilai pemberitaan media massa tentang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) yang melanggar presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah dan trial by press atau menghakimi dapat digugat.
"Tentu, bisa digugat," kata Stanley kepada Suara.com, Selasa (3/2/2016).
Stanley sendiri sekarang sedang menunggu adanya anggota masyarakat yang menggugat pemberitaan media massa terkait kasus yang sekarang menjerat teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27), menjadi tersangka. Tapi, sejauh ini belum ada yang datang ke Dewan Pers.
"Terlepas nanti terbukti misalnya dia pelakunya, tapi apa yang diberitakan sekarang sudah melampaui fakta dan sudah mengarah-arahkan (ke pelaku)," kata Stanley seraya mengingatkan saat ini kasus tersebut masih tahap penyidikan.
Secara profesional, Stanley menilai pengemasan berita kasus Mirna sejak penyelidikan sampai penyidikan cenderung melanggar presumption of innocence dan trial by press.
Ketika ditanya media mana yang paling banyak melanggar, Stanley menyebut televisi.
"Menurut saya paling banyak televisi karena televisi membuat siaran secara ada yang tunda dan ada juga yang live wawancara dengan saksi-saksi, analisa-analisa. Itu tidak pada tempatnya. Tempatnya mestinya di pengadilan," kata Stanley seraya mengatakan kesaksian-kesaksian dan analisa-analisa bisa mempengaruhi independensi penyidik dan hakim.
Dalam meliput kasus Mirna, kata Stanley, seharusnya wartawan cukup memberitakan bahwa Mirna meninggal dan pencernaannya ditemukan ada pendarahan yang disebabkan sianida. Lalu, polisi sedang mengusut kasus tersebut. Cukup.
"Harusnya tidak boleh wawancara ahli, bikin analisis, bahkan ada Kompolnas segala," kata dia seraya mengatakan kesaksian-kesaksian itu kemudian direkonstruksi untuk membuat kesimpulan seakan-akan media sudah jadi pengadilan.
Stanley menyebut sebagian media massa cenderung tidak sabar menunggu proses pengadilan.
"Media cenderung membuat pengadian sendiri, merasa sangat hebat," kata Stanley.
"Tentu, bisa digugat," kata Stanley kepada Suara.com, Selasa (3/2/2016).
Stanley sendiri sekarang sedang menunggu adanya anggota masyarakat yang menggugat pemberitaan media massa terkait kasus yang sekarang menjerat teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27), menjadi tersangka. Tapi, sejauh ini belum ada yang datang ke Dewan Pers.
"Terlepas nanti terbukti misalnya dia pelakunya, tapi apa yang diberitakan sekarang sudah melampaui fakta dan sudah mengarah-arahkan (ke pelaku)," kata Stanley seraya mengingatkan saat ini kasus tersebut masih tahap penyidikan.
Secara profesional, Stanley menilai pengemasan berita kasus Mirna sejak penyelidikan sampai penyidikan cenderung melanggar presumption of innocence dan trial by press.
Ketika ditanya media mana yang paling banyak melanggar, Stanley menyebut televisi.
"Menurut saya paling banyak televisi karena televisi membuat siaran secara ada yang tunda dan ada juga yang live wawancara dengan saksi-saksi, analisa-analisa. Itu tidak pada tempatnya. Tempatnya mestinya di pengadilan," kata Stanley seraya mengatakan kesaksian-kesaksian dan analisa-analisa bisa mempengaruhi independensi penyidik dan hakim.
Dalam meliput kasus Mirna, kata Stanley, seharusnya wartawan cukup memberitakan bahwa Mirna meninggal dan pencernaannya ditemukan ada pendarahan yang disebabkan sianida. Lalu, polisi sedang mengusut kasus tersebut. Cukup.
"Harusnya tidak boleh wawancara ahli, bikin analisis, bahkan ada Kompolnas segala," kata dia seraya mengatakan kesaksian-kesaksian itu kemudian direkonstruksi untuk membuat kesimpulan seakan-akan media sudah jadi pengadilan.
Stanley menyebut sebagian media massa cenderung tidak sabar menunggu proses pengadilan.
"Media cenderung membuat pengadian sendiri, merasa sangat hebat," kata Stanley.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!