Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjelaskan donor ginjal atau organ tubuh yang lainnya boleh-boleh saja asalkan tidak untuk diperjualbelikan.
"Jadi begini, jikalau pendonoran tanpa transplantasi ginjal atau organ tubuh lainnya itu diperbolehkan, sepanjang tidak diperjualbelikan, karena kalau diperjualbelikan termasuk TPPO (tindak pidana perdagangan orang), karena itu tentu harus diteliti mana yang masuk pidana mana yang bukan," kata Badrodin di Mabes Polri.
Pernyataan Kapolri terkait dengan kasus perdagangan organi ginjal yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat. Untuk mengembangkan kasus tersebut, penyidik menggeledah RSCM, Jakarta Pusat, untuk mencari alat bukti.
Lebih jauh, Badrodin mengatakan Kementerian Kesehatan harus membuat aturan main dan regulasi bagi orang-orang yang ingin mendonorkan ginjal dan orang yang membutuhkan ginjal.
"Barangkali memang Menkes (Nila F. Moeloek) harus mengatur membuat regulasi sehingga masyarakat ada tempat, mana yang ingin mendonorkan, mana yang membutuhkan ada tempat untuk bisa mendapat informasi," kata Badrodin.
Suara.com - Untuk mendalami kasus perdagangan ginjal, Kapolri telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
"Sudah untuk berkomunikasi," kata Badrodin.
Kasus perdagangan ginjal telah menjerat tiga tersangka berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Polisi telah mengidentifikasi lima belas korban yang menjual ginjal lewat ketiga tersangka.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Struktur Ombudsman RI Masih Pincang, Menanti Kepemimpinan Perempuan Demi Demokrasi yang Inklusif
-
Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung
-
Prabowo Minta TNI Beri Sesuatu yang Spesial untuk Masyarakat di Bulan Kemerdekaan
-
Amerika Serikat Bakal Punya Senator Muslim Pertama, Siapa?
-
Krisis Empati Nakes pada Pasien BPJS: Akibat 'Burnout' atau Bobroknya Sistem Kesehatan?
-
Pindah Agensi Baru, The Boyz Siap Lanjutkan Aktivitas Grup dengan 9 Member
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Hadiah Rp15 M Menanti, Timnas Indonesia Siap Turunkan Skuat Terbaik
-
IHSG Berakhir Terkoreksi Tapi Masih di Level 6.300, DSSA Melesat Lagi
-
Pengering Higienis Panasonic CARE+ Edition Bantu Kurangi Bakteri & Jaga Pakaian Tetap Bersih
-
Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa