Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Indonesia mengulang kembali sejarah kelam dengan melakukan intoleransi terhadap kaum Ahmadiyah. Lima tahun lalu ada tragedi Cikeusik, dan Jumat (5/2/2016) hari ini warga Ahmadiyah Srimenanti, Bangka dipaksa keluar kampung. Kedua pristiwa itu karena mereka dituduh sesat.
Tragedi Cikeusik merupakan penyerangan seribuan warga Desa Cikeusik terhadap jemaat Ahmadiyah di Desa Umbulan. Kejadian berlangsung Minggu, 6 Februari 2011 sekitar pukul 10.00 WIB. Penyerangan itu mengakibatkan tiga orang tewas mengenaskan. Tidak hanya itu, 2 mobil, sebuah motor, dan sebuah rumah hancur diamuk massa.
Sementara Jumat siang tadi 20 puluhan warga Ahmadiyah di Srimenanti, Bangka dipaksa meninggalkan pemukimannya. Pengusiran paksa itu disorong oleh Bupati Bangka Tarmizi. Akhirnya sebagian dari mereka, ibu-ibu dan anak-anak, dipindahkan keluar kampung.
LBH Jakarta mengecam tindakan tersebut. LBH menuntut kehadiran negara melindungi para korban dan menindak dengan tegas para pelaku.
Kepala Bidang isu Kelompok Minoritas dan Rentan LBH menjelaskan JAI cabang Bangka resmi menjadi cabang organisasi JAI di Bangka pada tahun 1989 di Tanjung Ratu. Lalu mereka pindah ke Srimenanti sejak tahun 2006. Sejak awal berdirinya sampai hari ini belum pernah keberadaan anggota JAI cabang Bangka menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Bahkan pasca tahun 2004 saat terjadi pembakaran masjid JAI di Bangka atas perintah Tarmidzi H. Saat yang pada waktu itu menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, anggota JAI Bangka tidak pernah melakukan tindakan balasan apapun. Mereka tetap hidup berdampingan dengan masyarakat setempat lainnya,” kata Febry di LBH Jakarta (5/2/2016).
Sementara itu, Asro Matnur, Ketua JAI Bangka merupakan penduduk asli daerah kota Bangka dan mayoritas anggota JAI Bangka telah tinggal bertahun-tahun lamanya di Kabupaten Bangka. Di Kabupaten Bangka ada 62 orang yang menjadi kaum Ahmadiyah.
“Sebanyak 62 jiwa saat ini sedang terancam dan mereka menantikan kehadiran negara untuk menjamin keselamatan serta hak asasi mereka sebagai warga negara yang berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia,” kata Febry.
LBH Jakarta mendesak Kepolisian setempat baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten Bangka untuk mengambil tindakan pencegahan. Selain itu melakukan penindakan hukum tegas kepada para pelaku intoleransi, kekerasan dan penyebaran kebencian.
“Bupati Bangka harus segera mencabut kebijakan diskriminatif yang ditujukan terhadap JAI,” kata Febry.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan