Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Indonesia mengulang kembali sejarah kelam dengan melakukan intoleransi terhadap kaum Ahmadiyah. Lima tahun lalu ada tragedi Cikeusik, dan Jumat (5/2/2016) hari ini warga Ahmadiyah Srimenanti, Bangka dipaksa keluar kampung. Kedua pristiwa itu karena mereka dituduh sesat.
Tragedi Cikeusik merupakan penyerangan seribuan warga Desa Cikeusik terhadap jemaat Ahmadiyah di Desa Umbulan. Kejadian berlangsung Minggu, 6 Februari 2011 sekitar pukul 10.00 WIB. Penyerangan itu mengakibatkan tiga orang tewas mengenaskan. Tidak hanya itu, 2 mobil, sebuah motor, dan sebuah rumah hancur diamuk massa.
Sementara Jumat siang tadi 20 puluhan warga Ahmadiyah di Srimenanti, Bangka dipaksa meninggalkan pemukimannya. Pengusiran paksa itu disorong oleh Bupati Bangka Tarmizi. Akhirnya sebagian dari mereka, ibu-ibu dan anak-anak, dipindahkan keluar kampung.
LBH Jakarta mengecam tindakan tersebut. LBH menuntut kehadiran negara melindungi para korban dan menindak dengan tegas para pelaku.
Kepala Bidang isu Kelompok Minoritas dan Rentan LBH menjelaskan JAI cabang Bangka resmi menjadi cabang organisasi JAI di Bangka pada tahun 1989 di Tanjung Ratu. Lalu mereka pindah ke Srimenanti sejak tahun 2006. Sejak awal berdirinya sampai hari ini belum pernah keberadaan anggota JAI cabang Bangka menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Bahkan pasca tahun 2004 saat terjadi pembakaran masjid JAI di Bangka atas perintah Tarmidzi H. Saat yang pada waktu itu menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, anggota JAI Bangka tidak pernah melakukan tindakan balasan apapun. Mereka tetap hidup berdampingan dengan masyarakat setempat lainnya,” kata Febry di LBH Jakarta (5/2/2016).
Sementara itu, Asro Matnur, Ketua JAI Bangka merupakan penduduk asli daerah kota Bangka dan mayoritas anggota JAI Bangka telah tinggal bertahun-tahun lamanya di Kabupaten Bangka. Di Kabupaten Bangka ada 62 orang yang menjadi kaum Ahmadiyah.
“Sebanyak 62 jiwa saat ini sedang terancam dan mereka menantikan kehadiran negara untuk menjamin keselamatan serta hak asasi mereka sebagai warga negara yang berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia,” kata Febry.
LBH Jakarta mendesak Kepolisian setempat baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten Bangka untuk mengambil tindakan pencegahan. Selain itu melakukan penindakan hukum tegas kepada para pelaku intoleransi, kekerasan dan penyebaran kebencian.
“Bupati Bangka harus segera mencabut kebijakan diskriminatif yang ditujukan terhadap JAI,” kata Febry.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025