Suara.com - Bagi pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diselenggarakan penyidik Polda Metro Jaya di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Minggu (7/2/2016), bukan merupakan bukti yang signifikan di persidangan.
"Orang dihukum, kan berdasarkan fakta hukum di persidangan. Rekon itu bukan bukti," kata Yudi saat dihubungi Suara.com, Senin (8/2/2016).
Dalam rekonstruksi kemarin, Jessica menolak mengikut rekonstruksi versi penyidik dan hanya mau memeragakan adegan versi Jessica sendiri.
"Ada yang ditolak karena nggak benar ya, saya kira wajar, tapi polisi buat rekon tandingan. Nggak mau saya," kata Yudi.
Jessica menolak melanjutkan rekonstruksi versi penyidik karena penyidik tidak mau memperlihatkan rekaman CCTV di kafe Olivier yang dijadikan bukti kalau Jessica menuangkan sianida ke es kopi Vietnam sebelum diminum Mirna.
"Saya nggak tahu karena nggak lihat cctv-nya. Jadi Jess nggak mau peragakan itu karena nggak lihat toh," katanya.
Menurut Yudi, Jessica hanya memperagakan adegan sesuai dengan peristiwa sebenarnya.
"Ya nggak dong, kan nggak pernah menaruh, mana bisa memperagakan. Buat apa. Ya kami tolak. Kalau kami peragakan ya berarti kami ngaku," kata dia.
Bagi Yudi, tidak ada bukti Jessica meracuni Mirna. Sejak Jessica ditetapkan menjadi tersangka sampai hari ini, penyidik tidak menjelaskan buktinya.
"Darimana sianidanya itu, siapa yang nyuplai, beli dimana," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana