Suara.com - Bagi pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diselenggarakan penyidik Polda Metro Jaya di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Minggu (7/2/2016), bukan merupakan bukti yang signifikan di persidangan.
"Orang dihukum, kan berdasarkan fakta hukum di persidangan. Rekon itu bukan bukti," kata Yudi saat dihubungi Suara.com, Senin (8/2/2016).
Dalam rekonstruksi kemarin, Jessica menolak mengikut rekonstruksi versi penyidik dan hanya mau memeragakan adegan versi Jessica sendiri.
"Ada yang ditolak karena nggak benar ya, saya kira wajar, tapi polisi buat rekon tandingan. Nggak mau saya," kata Yudi.
Jessica menolak melanjutkan rekonstruksi versi penyidik karena penyidik tidak mau memperlihatkan rekaman CCTV di kafe Olivier yang dijadikan bukti kalau Jessica menuangkan sianida ke es kopi Vietnam sebelum diminum Mirna.
"Saya nggak tahu karena nggak lihat cctv-nya. Jadi Jess nggak mau peragakan itu karena nggak lihat toh," katanya.
Menurut Yudi, Jessica hanya memperagakan adegan sesuai dengan peristiwa sebenarnya.
"Ya nggak dong, kan nggak pernah menaruh, mana bisa memperagakan. Buat apa. Ya kami tolak. Kalau kami peragakan ya berarti kami ngaku," kata dia.
Bagi Yudi, tidak ada bukti Jessica meracuni Mirna. Sejak Jessica ditetapkan menjadi tersangka sampai hari ini, penyidik tidak menjelaskan buktinya.
"Darimana sianidanya itu, siapa yang nyuplai, beli dimana," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!