Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka Jessica Kumala Wongso sudah memiliki strategi untuk melakukan perlawanan atas kasus yang menjerat Jessica di pengadilan. Jessica merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Pengacara Yudi Wibowo Sukinto mengatakan kalau berkas perkara Jessica tetap naik ke persidangan, akan batal demi hukum. Sebab, kata Yudi, penyidik Polda Metro Jaya sampai sekarang belum memiliki bukti kuat kalau Jessica membunuh Mirna.
"Kami bicara faktanya saja, buktinya saja. Di Pasal 197 ayat 2 (KUHP) sudah jelas," kata Yudi usai mendampingi Jessica saat rekonstruksi kasus di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016).
Tapi, Yudi mengatakan tetap menghargai upaya polisi mencari bukti-bukti.
"Kami hargai usaha polisi menguak kebenaran, tapi kan nggak ada adegan Jessica menuang racun, itu saja sudah jelas tak memenuhi Pasal 197 ayat 1, huruf F," katanya.
Yudi yakin semua tuntutan yang nanti disampaikan jaksa akan batal demi hukum.
Adapun dalil yang digunakan Yudi yakni tentang peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
Yudi mengatakan sampai saat ini masih menunggu penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan Jessica ke kejaksaan.
"Sampai hari ini belum terima. Tunggu P21. Kami nggak tahu kapan P21-nya. P21 berarti berkas siap disidangkan," kata dia.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie Juwita Boon. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. Jessica langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Jalani Rekonstruksi, Begini Ekspresi Wajah Jessica
Tak Salat Jum'at, ISIS Sembelih Bocah 14 Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka