Suara.com - Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, menjelaskan kenapa menggelar adegan rekonstruksi versi sendiri di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta, siang tadi. Soalnya, kata dia, rekonstruksi versi penyidik Polda Metro Jaya didasarkan pada rekaman kamera pengintai atau CCTV kafe Olivier.
"Rekon pertama versi Jessica dan kedua kata penyidik menurut CCTV," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (7/2/2016).
Rekonstruksi versi Jessica berlangsung sebelum rekonstruksi yang digelar penyidik Polda Metro Jaya.
Jessica menolak ikut rekonstruksi versi penyidik karena menurutnya polisi tidak mau menunjukkan hasil rekaman CCTV yang dijadikan bukti polisi kalau Jessica menuangkan sianida ke es kopi Vietnam.
Total adegan dalam rekonstruksi versi Jessica sebanyak 56 adegan. Sedangkan versi penyidik sebanyak 65 adegan.
"Lah CCTV kita kan nggak lihat suruh ikutin itu ya nggak benar. Berarti, kan dipaksa suruh ngaku. Kecuali CCTV-nya kami lihat, saya nggak lihat, saya nggak ngikuti dan nggak boleh," katanya
Yudi menambahkan Jessica sempat depresi lantaran ada keterangan dari pelayan kafe Olivier yang dianggap tidak berdasarkan fakta.
"Ya Jessica depresi karena ada sesuatu yang nggak cocok, dan dipaksakan untuk cocok. Itu kesaksian daripada pegawai Olivier," katanya.
Ketika ditanya apa yang beda dari rekontruksi versi Jessica dengan versi penyidik, Yudi tidak mau menjawab. Dia meyakini kalau Jessica tidak terbukti menaburkan sianida ke es kopi Vietnam yang kemudian diminum Mirna.
"Yang penting begini, dalam adegan itu ada nggak Jessica nuangin sianida," katanya.
Dalam rekonstruksi versi penyidik, polisi menggantikan peran Jessica dengan orang lain.
Hanie Boon Juwita yang juga ikut dalam rekonstruksi, katanya, tidak menunjukkan kalau Jessica meracuni Mirna dengan sianida.
"Nggak. Hani ada adegan mencicipi kopi mengandung sianida, tapi Hani nggak mati. Orang yang cicipi nggak mati. 15 gram. Dicicipi begini, ada yang berani nggak. Ini kan nggak bener, berarti harus diperagakan 15 gram dicicipi seperti itu," katanya.
Proses rekonstruksi rampung sekitar pukul 19. 45 WIB. Usai menjalani rekonstruksi, Jessica yang mengenakan baju tahanan berwarna orange langsung dibawa ke salah satu mobil penyidik.
Pintu masuk lobi Arjuna, West Mall, Grand Indonesia Mall, yang tadinya ditutup selama berlangsungnya rekonstruksi, sekarang dibuka lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan